Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya
Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Madiunpos.com, MADIUN -- Program pembebasan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, program tersebut akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Bagi masyarakat Jawa Timur yang ingin menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif bisa segera memanfaatkan fasilitas ini.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan program pembebasan pajak kendaraan bermotor kali ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim. Selain itu, program ini juga untuk meringankan beban dan menumbukan perekonomian masyarakat.
“Ayo segera manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalyi berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur,” kata dia yang dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Bantu Masyarakat, Heppiii Community Bagikan Ribuan Kupon Tebus Murah di Madiun
Khofifah menyampaikan masyarakat bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online, seperti e-Samsat, Tokopedia, hingga lewat minimarket yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
Lebih lanjut, gubernur menyampaikan pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendoorng balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Menurut dia hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga: Suran Agung 2023, Pengasuh PSHW Tunas Muda Minta Pesilat untuk Teladani Ajaran Eyang Suro
Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,473 miliar.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya
Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah pasal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Selain Terima 2 Penghargaan, Madiun Juga Terima Bantuan Rp1 Miliar saat Peringatan BBGRM & HKG PKK
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- Monumen Reog Ponorogo Setinggi 126 Meter Mulai Dibangun, Ini Harapan Gubernur Jatim
- Monumen Reog Ponorogo Segera Dibangun, Pemprov Jatim Bantu Rp30 Miliar
- Pemprov Jatim Buka 442 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.