Pandemi Covid-19, Polisi Bekuk 18 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Jumlah kasus peredaran narkoba di Kota Madiun cukup tinggi selama masa pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19, Polisi Bekuk 18 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Polisi menunjukkan belasan tersangka dari berbagai kasus kriminal umum dan peredaran narkoba di Mapolres Madiun Kota, (Rabu 15/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN — Jumlah kasus peredaran narkoba di Kota Madiun cukup tinggi selama masa pandemi Covid-19. Hal itu terbukti selama Maret-Juni, aparat kepolisian berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun.

    Selama periode tiga bulan itu, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 18 tersangka. Dengan rincian tujuh orang pengedar dan 11 pengguna narkoba.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, mengatakan angka peredaran narkoba selama pandemi Covid-19 cukup tinggi. Polisi tidak hanya berhasil menangkap penggunaja saja, tetapi pengedar juga berhasil dibekuk.

    Anti Mainstream! Cewek di Madiun Ini Sukses Beternak Iguana

    “Kebanyakan tersangka ini merupakan pemain pemula. Ada yang warga Kota Madiun, ada pula yang dari luar kota,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/7/2020).

    Eko menuturkan dari 14 kasus yang diungkap itu, polisi juga berhasil mengungkap pengedar ganja. Pengedar ganja tersebut berinisial AN, warga Kota Madiun. Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita 1 kg ganja.

    “Ini termasuk pengedar besar. Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan ganja ini dari luar Jawa. Jambi,” kata Eko.

    Tersangka mengedarkan barang haram ini di wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. Sebagian pesar pengguna ganja ini adalah orang dewasa.

    Kasus Covid-19 di Pondok Gontor Meledak! 15 Santri Terkonfirmasi Positif Kamis Ini

    Polisi berhasil menangkap tersangka setelah menyelidiki dan membuntutinya. Kemudian polisi berpura-pura menjadi pembeli dan kemudian menangkap pelaku.

    Untuk 13 kasus lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8,62 gram dan dua unit sepeda motor. “Tersangka akan dikenai Pasal 114 junto 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” terang dia.

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.