Parah! Seorang Wanita Selundupkan Sabu-Sabu di Mushaf Al-Qur’an ke Lapas Madiun
Petugas Lapas Pemuda Madiun menangkap seorang pengunjung yang akan menyelundupkan paket sabu-sabu ke dalam lapas.

Madiunpos.com, MADIUN -- Ada saja yang dilakukan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Salah satunya terjadi di Lapas Pemuda Madiun, narkoba jenis sabu-sabu diselundupkan di dalam mushaf Al-Qur’an.
Untung aksi penyelundupan itu berhasil diungkap oleh petugas jaga di Lapas Pemuda Madiun. Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan di Al-Qur’an itu seberat 14,98 gram.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, mengatakan kejadian penyelundupan sabu-sabu di mushaf Al-Qur’an itu terjadi pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun.
Dia menyampaikan terungkapnya penyelundupan paket sabu-sabu ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas. Saat itu petugas curiga dengan barang titipan yang dibawa seorang perempuan berinisial PWG.
“PWG ini membawa beberapa makanan dan Al-Qur’an yang rencananya diberikan untuk keponakannya yang juga seornag warga binaan [Lapas Pemuda Madiun] berinisial MAT,” jelas dia dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Viral! Pengunjung Telaga Sarangan Curhat Tak Boleh Duduk di Fasum, Ini Respons Pemkab Magetan
Imam menuturkan mushaf Al-Qur’an yang dibawa tersebut berwarna dominan merah muda. Kondisi Al-Qur’an itu tampak mencurigakan, yakni karena terlihat menonjol.
Pembatas sampul terlihat tidak rapi dan ada semacam gundukan di bagian punggung mushaf Al-Qur’an. Selanjutnya petugas pun membongkar Al-Qur’an tersebut.
Setelah digeledah, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening. Paket tersebut direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf.
“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushaf Al-Qur’an tersebut ternyata mengandung Methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.
Baca Juga: Sentono Gentong, Tempat Terbaik Menikmati Pacitan dari Atas Bukit
Nova menyampaikan ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Polres Madiun Kota terkait kasus penyelundupan sabu-sabu ini. Selain PWG, satu orang lain yang diamankan adalah suami PWG berinisial JS yang sebelumnya menunggu di tempat parkir Lapas.
Dalam keterangannya, kedua pelaku ini mengaku tidak tahu kalau Al-Qur’an yang dibawanya itu ada paket sabu-sabu. Pelaku mengaku hanya dititipi keponakannya yang merupakan lulusan pondok pesantren.
PWG mengaku hanya menerima titipan itu pada Kamis (18/5/2023) di Terminal Purboyo Madiun. Rencananya pada hari itu juga paket tersebut akan dikirmkan ke MAT.
“Namun, pada Kamis pekan lalu kami tutup. Karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, akhirnya PWG kembali lagi pada Selasa [23/5/2023],” terangnya.
Atas kejadian ini, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses lanjut. Barang bukti dan pelaku penyelundupan telah diserahkan kepada aparat kepolisian.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.