Kategori: News

Kafe Mesum di Sidoarjo Digerebek, Mami Jadi Tersangka

Madiunpos.com, SURABAYA - Polisi membongkar praktik esek-esek di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari menjadi tersangka.

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, memaparkan tersangka Janji Ratnawati, 41, atau kerap disebut Mami Semi, warga Jl. KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo.

Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa esek-esek yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.

Jatim Tambah 735 Pasien Positif, 6 Kabupaten/Kota Jadi Zona Merah Covid-19

"Kami mengungkap kasus terhadap praktik prostitusi yang disediakan oleh seseorang. Lokasinya di Sidoarjo, yaitu Yayang Cafe and Resto. Kemudian untuk pelaku adalah satu orang dengan inisial JR atau alias MS," kata Nasrun di Mapolda Jatim, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/12/2020).

"Tersangka ini menyiapkan, menyediakan bahwasanya pelayanan khusus untuk yang melaksanakan kegiatan hubungan badan, sehingga ia menyiapkan tempat kemudian menyediakan orangnya untuk melakukan tindak pidana prostitusi," imbuh Nasrun.

Nasrun mengatakan Mami Semi melanggar Pasal 296 dan 505 KUHP dan kini telah ditahan. "Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan pengungkapan. Untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih-kurang 1 tahun 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.

Begini Akhir Cerita Dinosaurus Mengamuk di Magetan

 

Pemandu Lagu

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir, dan seorang tamu untuk dimintai keterangan menjadi saksi. Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam kafe tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

"Kemudian untuk tersangka telah kita lakukan penahanan dan untuk barang bukti sejumlah uang Rp1.400.000, kemudian pembayaran bill room, kemudian celana dalam wanita dan pria," kata Nasrun.

Suguhkan Beragam Spot Foto Menawan, Batu Love Garden Siap Jadi Favorit Wisatawan

Sementara itu saat menginterogasi Mami Semi, Nasrun mengatakan mengaku mematok tarif yang beragam mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Tarifnya lebih kurang sebanyak Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta," kata Nasrun.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.