Polisi menetapkan muncikari sebagai tersangka kasus kafe prostitusi di Sidoarjo. (Detikcom-Hilda Meilisa Rinanda)
Madiunpos.com, SURABAYA - Polisi membongkar praktik esek-esek di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari menjadi tersangka.
Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, memaparkan tersangka Janji Ratnawati, 41, atau kerap disebut Mami Semi, warga Jl. KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo.
Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa esek-esek yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.
Jatim Tambah 735 Pasien Positif, 6 Kabupaten/Kota Jadi Zona Merah Covid-19
"Kami mengungkap kasus terhadap praktik prostitusi yang disediakan oleh seseorang. Lokasinya di Sidoarjo, yaitu Yayang Cafe and Resto. Kemudian untuk pelaku adalah satu orang dengan inisial JR atau alias MS," kata Nasrun di Mapolda Jatim, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/12/2020).
"Tersangka ini menyiapkan, menyediakan bahwasanya pelayanan khusus untuk yang melaksanakan kegiatan hubungan badan, sehingga ia menyiapkan tempat kemudian menyediakan orangnya untuk melakukan tindak pidana prostitusi," imbuh Nasrun.
Nasrun mengatakan Mami Semi melanggar Pasal 296 dan 505 KUHP dan kini telah ditahan. "Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan pengungkapan. Untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih-kurang 1 tahun 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Begini Akhir Cerita Dinosaurus Mengamuk di Magetan
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir, dan seorang tamu untuk dimintai keterangan menjadi saksi. Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam kafe tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.
"Kemudian untuk tersangka telah kita lakukan penahanan dan untuk barang bukti sejumlah uang Rp1.400.000, kemudian pembayaran bill room, kemudian celana dalam wanita dan pria," kata Nasrun.
Suguhkan Beragam Spot Foto Menawan, Batu Love Garden Siap Jadi Favorit Wisatawan
Sementara itu saat menginterogasi Mami Semi, Nasrun mengatakan mengaku mematok tarif yang beragam mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
"Tarifnya lebih kurang sebanyak Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta," kata Nasrun.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.