Kategori: News

Kafe Mesum di Sidoarjo Digerebek, Mami Jadi Tersangka

Madiunpos.com, SURABAYA - Polisi membongkar praktik esek-esek di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari menjadi tersangka.

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, memaparkan tersangka Janji Ratnawati, 41, atau kerap disebut Mami Semi, warga Jl. KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo.

Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa esek-esek yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.

Jatim Tambah 735 Pasien Positif, 6 Kabupaten/Kota Jadi Zona Merah Covid-19

"Kami mengungkap kasus terhadap praktik prostitusi yang disediakan oleh seseorang. Lokasinya di Sidoarjo, yaitu Yayang Cafe and Resto. Kemudian untuk pelaku adalah satu orang dengan inisial JR atau alias MS," kata Nasrun di Mapolda Jatim, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/12/2020).

"Tersangka ini menyiapkan, menyediakan bahwasanya pelayanan khusus untuk yang melaksanakan kegiatan hubungan badan, sehingga ia menyiapkan tempat kemudian menyediakan orangnya untuk melakukan tindak pidana prostitusi," imbuh Nasrun.

Nasrun mengatakan Mami Semi melanggar Pasal 296 dan 505 KUHP dan kini telah ditahan. "Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan pengungkapan. Untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih-kurang 1 tahun 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.

Begini Akhir Cerita Dinosaurus Mengamuk di Magetan

 

Pemandu Lagu

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir, dan seorang tamu untuk dimintai keterangan menjadi saksi. Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam kafe tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

"Kemudian untuk tersangka telah kita lakukan penahanan dan untuk barang bukti sejumlah uang Rp1.400.000, kemudian pembayaran bill room, kemudian celana dalam wanita dan pria," kata Nasrun.

Suguhkan Beragam Spot Foto Menawan, Batu Love Garden Siap Jadi Favorit Wisatawan

Sementara itu saat menginterogasi Mami Semi, Nasrun mengatakan mengaku mematok tarif yang beragam mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Tarifnya lebih kurang sebanyak Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta," kata Nasrun.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

18 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.