Kategori: News

Kantor Bea Cukai Madiun Musnahkan 35.830 Rokok Ilegal

Razia Madiun, sebanyak 35.830 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 35.830 batang rokok ilegal, 108 bungkus tembakau iris, dan 173 botol minuman keras tak berizin, dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun, Kamis (29/12/2016).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun, Nurtjahjo, mengatakan pemusnahan berbagai barang ilegal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Madiun. Barang-barang ilegal itu merupakan hasil operasi dalam dua tahun terakhir.

Dia menuturkan modus pelanggaran yang ditemukan saat timnya menggelar operasi dari pabrik barang kena cukai tanpa izin, penyalur minuman mengandung metil alkohol (MMEA) tanpa izin, tempat penjualan MMEA tanpa izin, pengangkutan MMEA tanpa dokumen, dan hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.

"Ada peningkatan penindakan dalam dua tahun terakhir. Tahun 2015 sebanyak delapan kali dan tahun 2016 menjadi meningkat 20 kali penindakan," kata Nurtjahjo.

Dia mengatakan dari sekian banyak yang ditindak barang kena cukai berupa MMEA dan hasil tembakau, ada sebagian pelanggaran tanpa izin berupa tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai sehingga hanya dikenakan denda Rp20 juta. Setelah pengusaha membayar denda, selanjutnya barang bukti yang bukan merupakan barang kena cukai ilegal dikembalikan.

Barang-barang yang dimusnahkan disita dari pengecer dan penyalur di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. Sedangkan paling banyak ditemukan yaitu di Kota Madiun.

Operasi digelar setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok polos tanpa disertai pita bea cukai.

Kemudian hasil kerja sama dengan instansi terkait dengan model operasi pasar bersama. Barang yang disita kebanyakan dilakukan di pengecer. Barang dimusnahkan setelah ditetapkan menjadi barang milik negara dan ditetapkan oleh KPKNL.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

17 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.