Kantor Bea Cukai Madiun Musnahkan 35.830 Rokok Ilegal

Kantor Bea Cukai Madiun Musnahkan 35.830 Rokok Ilegal Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun memusnahkan 35.830 batang rokok ilegal, Kamis (29/12/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Razia Madiun, sebanyak 35.830 batang rokok ilegal dimusnahkan.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 35.830 batang rokok ilegal, 108 bungkus tembakau iris, dan 173 botol minuman keras tak berizin, dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun, Kamis (29/12/2016).

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun, Nurtjahjo, mengatakan pemusnahan berbagai barang ilegal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Madiun. Barang-barang ilegal itu merupakan hasil operasi dalam dua tahun terakhir.

    Dia menuturkan modus pelanggaran yang ditemukan saat timnya menggelar operasi dari pabrik barang kena cukai tanpa izin, penyalur minuman mengandung metil alkohol (MMEA) tanpa izin, tempat penjualan MMEA tanpa izin, pengangkutan MMEA tanpa dokumen, dan hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.

    "Ada peningkatan penindakan dalam dua tahun terakhir. Tahun 2015 sebanyak delapan kali dan tahun 2016 menjadi meningkat 20 kali penindakan," kata Nurtjahjo.

    Dia mengatakan dari sekian banyak yang ditindak barang kena cukai berupa MMEA dan hasil tembakau, ada sebagian pelanggaran tanpa izin berupa tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai sehingga hanya dikenakan denda Rp20 juta. Setelah pengusaha membayar denda, selanjutnya barang bukti yang bukan merupakan barang kena cukai ilegal dikembalikan.

    Barang-barang yang dimusnahkan disita dari pengecer dan penyalur di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. Sedangkan paling banyak ditemukan yaitu di Kota Madiun.

    Operasi digelar setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok polos tanpa disertai pita bea cukai.

    Kemudian hasil kerja sama dengan instansi terkait dengan model operasi pasar bersama. Barang yang disita kebanyakan dilakukan di pengecer. Barang dimusnahkan setelah ditetapkan menjadi barang milik negara dan ditetapkan oleh KPKNL.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.