Kategori: News

KARAOKE PLUS : Gadis Pemandu Karaoke Ini Bisa Dibooking, Tarifnya Jutaan Rupiah

Karaoke plus yang marak di Kota Surabaya menawarkan pemandu siap booking keluar. Ada tarif per jam.

Madiunpos.com, SURABAYA – Sebuah tempat hiburan malam di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, menawarkan perempuan-perempuan pemandu karaoke plus.

Perempuan-perempuan tersebut tak hanya melayani dan memandu para tamu karaoke, melainkan juga melayani jasa booking untuk memenuhi hasrat biologis para lelaki hidung belang.

Ada 23 perempuan yang disiapkan oleh bisnis esek-esek di Kota Pahlawan tersebut. Mereka rela menerima job plus itu lantaran honor yang diterimanya cukup bikin ngiler. Sekali dibooking, setidaknya duwit Rp1 juta sudah di tangan.

Untuk tarif normal sewa ruangan karaoke, sebenarnya hanyalah Rp35.000 - Rp70.000. Sedangkan kelas VIP room, Rp100.000.

Namun, untuk tarif booking out, dibanderol tarif Rp1,5 juta. Dan layaknya rental mobil, setiap tamu yang membawa perempuan pemandu plus keluar arena, maka dikenakan biaya sewa Rp2.500/ jam.

Dari banderol Rp1,5 juta itulah, jatah pemandu plus ialah Rp 1 juta. Sedangkan manajemen karaoke Rp450.000 dan Rp50.000 untuk mucikari.

Karena jasa mucikari cukup besar, ia pun mendapatkan tambahan Rp100.000 lagi dari jatah pemandu plus. Selain itu, biaya cash Rp2.500/ jam juga diberikan kepada mucikari. Ini belum termasuk gaji bulanan yang ia terima senilai Rp1,5 juta dari manajemen karaoke.

Bisnis esek-esek ini, kini sudah digerebek aparat Polda Jatim. Tiga pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang bisnis haram ini.

Mereka adalah papi NY, 20, warga Cirebon, Jawa Barat, yang berperan sebagai mucikari. ES, 24, warga Surabaya, yang juga pemilik karaoke. Dan SHD, 29, warga Surabaya, sebagai manajer karaoke tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, usaha rumah hiburan karaoke tersebut sebenarnya memiliki izin dari Pemkot Surabaya. Namun, izin tersebut hanya izin pendirian usaha dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya.

“Izin tersebut ialah izin tempat karaoke keluarga dan dewasa, serta izin penjualan minuman keras golongan B (minuman berakohol 24 persen) dan golongan C (12 persen),” kata Setiyono, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (26/2/2015) sebagaimana dikutip dari Detik.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

17 jam ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

2 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

5 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

7 hari ago

This website uses cookies.