KARAOKE PLUS : Gadis Pemandu Karaoke Ini Bisa Dibooking, Tarifnya Jutaan Rupiah

KARAOKE PLUS : Gadis Pemandu Karaoke Ini Bisa Dibooking, Tarifnya Jutaan Rupiah Ilustrasi PSK (JIBI/Dok)

    Karaoke plus yang marak di Kota Surabaya menawarkan pemandu siap booking keluar. Ada tarif per jam.

    Madiunpos.com, SURABAYA – Sebuah tempat hiburan malam di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, menawarkan perempuan-perempuan pemandu karaoke plus.

    Perempuan-perempuan tersebut tak hanya melayani dan memandu para tamu karaoke, melainkan juga melayani jasa booking untuk memenuhi hasrat biologis para lelaki hidung belang.

    Ada 23 perempuan yang disiapkan oleh bisnis esek-esek di Kota Pahlawan tersebut. Mereka rela menerima job plus itu lantaran honor yang diterimanya cukup bikin ngiler. Sekali dibooking, setidaknya duwit Rp1 juta sudah di tangan.

    Untuk tarif normal sewa ruangan karaoke, sebenarnya hanyalah Rp35.000 - Rp70.000. Sedangkan kelas VIP room, Rp100.000.

    Namun, untuk tarif booking out, dibanderol tarif Rp1,5 juta. Dan layaknya rental mobil, setiap tamu yang membawa perempuan pemandu plus keluar arena, maka dikenakan biaya sewa Rp2.500/ jam.

    Dari banderol Rp1,5 juta itulah, jatah pemandu plus ialah Rp 1 juta. Sedangkan manajemen karaoke Rp450.000 dan Rp50.000 untuk mucikari.

    Karena jasa mucikari cukup besar, ia pun mendapatkan tambahan Rp100.000 lagi dari jatah pemandu plus. Selain itu, biaya cash Rp2.500/ jam juga diberikan kepada mucikari. Ini belum termasuk gaji bulanan yang ia terima senilai Rp1,5 juta dari manajemen karaoke.

    Bisnis esek-esek ini, kini sudah digerebek aparat Polda Jatim. Tiga pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang bisnis haram ini.

    Mereka adalah papi NY, 20, warga Cirebon, Jawa Barat, yang berperan sebagai mucikari. ES, 24, warga Surabaya, yang juga pemilik karaoke. Dan SHD, 29, warga Surabaya, sebagai manajer karaoke tersebut.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, usaha rumah hiburan karaoke tersebut sebenarnya memiliki izin dari Pemkot Surabaya. Namun, izin tersebut hanya izin pendirian usaha dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya.

    “Izin tersebut ialah izin tempat karaoke keluarga dan dewasa, serta izin penjualan minuman keras golongan B (minuman berakohol 24 persen) dan golongan C (12 persen),” kata Setiyono, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (26/2/2015) sebagaimana dikutip dari Detik.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.