Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024
Bea Cukai Solo memusnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,79 miliar di Boyolali. Temuan rokok ilegal di wilayah Soloraya naik 70% dibanding tahun 2024, menunjukkan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial dilaksanakan di Alun-alun Kidul Boyolali, Selasa (21/10/2025). Pemusnahan kemudian dilanjutkan di PT Semen Grobogan.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menyampaikan sebanyak 12,4 juta batang rokok ilegal tersebut disita dari seluruh wilayah Soloraya dengan nilai total Rp17,79 miliar. Ia mengatakan, pemusnahan rokok ilegal itu menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"[Dibanding tahun sebelumnya] kalau dilihat dari penegakkannya, ada kenaikan sekitar 70% [untuk penemuan rokok ilegal],” kata dia ditemui seusai pemusnahan rokok ilegal di Pendapa Gede Boyolali.
Menurut Yetty, peningkatan penemuan rokok bisa menandakan dua hal. Pertama, karena peredaran rokok ilegal meningkat, atau bisa jadi karena pengawasan dan kerja sama dengan pemerintah daerah semakin baik.
Ia menambahkan, mayoritas rokok ilegal ditemukan di area perlintasan. Untuk jumlah kecil, penindakan dilakukan saat operasi bersama Satpol PP di wilayah Soloraya.
Pada 2025, Bea Cukai Solo melakukan empat kali penyidikan kasus peredaran rokok ilegal, masing-masing dua di Kabupaten Karanganyar, satu di Sragen, dan satu di Wonogiri, dengan total enam tersangka.
Sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek dalam kemasan karton, bal, bungkus, dan batangan. Rinciannya: jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 120 batang, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 12.020.166 batang, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 413.399 batang.
Yetty menjelaskan, nilai barang tersebut mencapai Rp17.795.383.165 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.984.945.344.
Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 986.500 mililiter.
“Nilai barang adalah Rp173.425.000 dengan potensi kerugian negara Rp101.152.400,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, tren temuan rokok ilegal di Boyolali mengalami kenaikan yang cukup signifikan sejak 2023. Bea Cukai Surakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berupaya untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal.
"Kalau di Boyolali memang trennya naik. Dari 2023 ada sekitar 2.000-an [batang] rokok ilegal yang didapat, 2024 ada sekitar 8.000-an rokok ilegal, dan 2025 sudah sampai ke 67.000-an,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Bea Cukai Surakarta, Turanto Sih Wardoyo, di Senden, Selo, Boyolali, Jumat (15/8/2025).
Ia mengatakan temuan yang naik tersebut harus dipelajari bersama. Dicari apakah artinya peredaran rokok ilegal naik atau keberhasilan dalam menemukan rokok ilegal semakin baik.
Selanjutnya, Turanto mengatakan penyebaran rokok ilegal di Boyolali cenderung merata.
Ia mengatakan biasanya konsumen rokok ilegal ditemukan di wilayah pegunungan. Padahal, petani tembakau rata-rata di wilayah pegunungan.
Editor : Ivan Indrakesuma
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.