Kategori: News

KASUS KDRT : Dianiaya Suami, Istri Ini Malah Masuk Penjara. Kok Bisa?

Kasus KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga menimpa keluarga ini. Ironisnya, si istri yang menjadi korbanKDRT malah masuk bui. Inilah kisahnya.

Madiunpos.com, SURABAYA – Meski sudah diselingkuhi dan kerap dianiaya selama tiga tahun terakhir, Maria tetap bersabar atas ulah suaminya. Namun kesabaran perempuan 32 tahun itu ada batasnya.

 

Saat dianiaya lagi, Maria terpaksa menusuk Pieter, suaminya, dengan pisau dapur. Namun upaya pembelaan diri itu tetap mengantarkan perempuan yang tinggal di Jalan Pogot ke penjara.

 

"Saya tusuk dia karena saya dicekik," kata Maria kepada penyidik di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (2/4/2015).

 

Maria bercerita, selama tiga tahun pernikahannya dengan Pieter, dia kerap dianiaya. Tamparan, tendangan, jambakan, bahkan cekikan sudah sering diterima. Dua anak dari Maria juga tak membuat Pieter tidak berulah.

 

Pria yang bekerja di sebuah depo peti kemas itu menyelingkuhi Maria. Namun selama itu Maria masih bisa bersabar dan masih memaafkan suaminya. Namun sejak 8 bulan terakhir, Maria ditinggalkan Pieter begitu saja.

 

"Tiba-tiba saja suami saya meninggalkan saya tanpa kabar. Sudah tak ada nafkah sama sekali buat saya dan anak-anaknya," kata Maria.

 

Padahal Maria saat itu tak bekerja. Dengan terpaksa ia mencari kerja untuk menghidupi buah hatinya. Setelah berusaha selama dua bulan, ia diterima bekerja di sebuah swalayan. Akhirnya Maria tahu jika Pieter kos di Jalan Teluk Aru, kawasan Tanjung Perak.

Sebelum kejadian, Maria di-SMS Pieter agar datang ke kosnya. Maria pun mengiyakan permintaan Peter. Tetapi saat pergi menemui Pieter, Maria membawa sebuah pisau dapur kecil.

 

"Saya sengaja membawanya karena saya tahu, saya pasti dianiaya," lanjut Maria.

 

Dan benar saja, setelah cekcok cukup hebat, Maria pun dianiaya. Ia dicekik dan ditampar. Dan sebelum Pieter berbuat lebih jauh, Maria mengambil pisau yang disembunyikan dan ditusukkan dua kali, ke punggung dan dada.

 

Pada akhirnya Maria bisa meloloskan diri dari Pieter yang bersimbah darah dan kesakitan. Namun tak lama kemudian Maria dicokok polisi atas laporan Pieter.

 

"Kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

16 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.