Kategori: News

KASUS KECELAKAAN : Inilah yang Harus Anda Ketahui Ketika Terlibat Kecelakaan dan Berurusan Polisi

Kasus kecelakaan antarpengendara di jalan raya kerapkali harus berurusan dengan polisi. Bagaimana menyikapinya?

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Kecelakaan di jalan raya adalah peristiwa yang tak diinginkan oleh setiap orang. Namun, meningkatnya jumlah kendaraan membuat angka kecelakaan sangat berpeluang besar menimpa para pengendara, tak terkecuali kita atau keluarga kita.

Kapolres Kota Madiun, AKBP Farman, mengatakan tugas polisi ketika menemukan atau menerima laporan adanya kecelakaan antarpengendara motor ialah melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan polisi ialah untuk mengetahui siapakah yang bersalah dalam insiden itu.

“Polisi akan melakukan olah TKP [tempat kejadian perkara],” paparnya saat menggelar dialog dengan warga Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (26/2/2015).

Sesuai dengan UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Farman, polisi berpegangan pada hasil olah TKP untuk menentukan siapa yang bersalah dalam insiden kecelakaan. Dengan kata lain, status orang bersalah dan tidak bukanlah ditentukan oleh siapakah yang paling lengkap surat-suratnya atau kendaran yang lebih besar pasti salah. Melainkan, ditentukan oleh hasil olah TKP dengan tetap melibatkan keterangan saksi-saksi.

“Kendaran yang besar tidak mesti bersalah ketika menabrak pengendara motor. Bahkan, pengendara motor yang meninggal dunia karena tabrakan dengan bus bisa juga dia yang salah dan jadi tersangka, meski akhirnya nanti di-SP3-kan. [surat perintah penghentian penyidikan],” paparnya.

Dalam kecelakaan lalu lintas, kata Farman, posisi polisi bisa juga menjadi pihak tak boleh terlibat sama sekali. Hal itu terjadi ketika kedua belah pihak yang berpekara menyatakan damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Inilah yang disebut Farman sebagai restorasi justice atau hukum yang lebih mengedepankan keadilan demi kepentingan masa depan dengan melibatkan pihak-pihak keluarga.

“Tapi jangan diartikan jalan damai ini, polisi disuap sehingga berdamai. Bukan seperti itu pengertiannya,” tegasnya.

Lantas bagaimana jika kedua belah pihak yang berpekara itu tetap tak bisa menemui titik temu? Farman mengatakan, mereka berhak menuntut keadilan dan melapor ke aparat penegak hukum melalui persidangan.
“Hakimlah yang nantinya memutuskan siapa yang bersalah dan tak bersalah,” imbuhnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.