Kategori: News

KASUS KEIMIGRASIAN : Imigrasi Awasi 3 WNA Kawin Campur

Kasus keimigrasian diantisipasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terhadap WNA yang melakukan perkawinan campuran.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menengarai ada sedikitnya tiga warga negara asing yang melakukan kawin campur dengan warga pribumi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pengawasan terhadap ketiga WNA itu dilakukan seiring pengawasan Imigrasi Blitar terhadap 114 mahasiswa asal Thailand yang melanjutkan program pendidikan sarjana di IAIN Tulungagung. Pengawasan dilakukan demi mencegah adanya kasus keimigrasian.

"Kami mengidentifikasi ada tiga WNA kawin campur di sini [Tulungagung] dan sekarang dalam pengawasan," terang Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Sungeb saat dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Senin (26/10/2015).

Ketiga WNA yang diantisipasi kasus keimigrasian itu, masing-masing diidentifikasi satu berkewarganegaraan Myanmar, dan dua lainnya berasal dari Tionghoa. Sungeb memastikan, kedua WNA asal Tionghoa telah dilakukan verifikasi langsung ke tempat tinggal sementara di kediaman pasangan pribuminya di sekitar perumahan Botoran, Tulungagung serta Kecamatan Boyolangu.

Sementara itu, untuk satu WNA asal Myanmar sampai saat ini masih dalam pengawasan karena saat petugas berkunjung ke tempat tinggalnya di sekitar Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, yang bersangkutan tidak ada di tempat. "Masalahnya WNA ini juga belum menyerahkan salinan dokumen keimigrasian ke pihak pemerintah desa sehingga kami perlu melakukan verifikasi ulang," ujarnya.

Keterbatasan
Sungeb mengakui, pengawasan secara langsung atas keberadaan warga asing di wilayah tugasnya tidak serta-merta bisa diawasi dengan mudah, karena alasan keterbatasan. Namun ia memastikan penyelidikan dan pemantauan aktif mereka lakukan bekerja sama dengan intelijen keimigrasian maupun hasil sinergitas dengan lembaga lain yang terkait.

"Saat ini kami baru memiliki tiga personel yang masing-masing bertugas di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, serta Kabupaten Tulungagung ini," ujarnya.

Sungeb menegaskan, setiap temuan pelanggaran izin keimigrasian akan berdampak terhadap keberadaan maupun masa tinggal warga asing di Indonesia, khususnya wilayah tugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

11 jam ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

2 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

6 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.