Kategori: News

KASUS KEIMIGRASIAN : Imigrasi Awasi 3 WNA Kawin Campur

Kasus keimigrasian diantisipasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terhadap WNA yang melakukan perkawinan campuran.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menengarai ada sedikitnya tiga warga negara asing yang melakukan kawin campur dengan warga pribumi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pengawasan terhadap ketiga WNA itu dilakukan seiring pengawasan Imigrasi Blitar terhadap 114 mahasiswa asal Thailand yang melanjutkan program pendidikan sarjana di IAIN Tulungagung. Pengawasan dilakukan demi mencegah adanya kasus keimigrasian.

"Kami mengidentifikasi ada tiga WNA kawin campur di sini [Tulungagung] dan sekarang dalam pengawasan," terang Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Sungeb saat dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Senin (26/10/2015).

Ketiga WNA yang diantisipasi kasus keimigrasian itu, masing-masing diidentifikasi satu berkewarganegaraan Myanmar, dan dua lainnya berasal dari Tionghoa. Sungeb memastikan, kedua WNA asal Tionghoa telah dilakukan verifikasi langsung ke tempat tinggal sementara di kediaman pasangan pribuminya di sekitar perumahan Botoran, Tulungagung serta Kecamatan Boyolangu.

Sementara itu, untuk satu WNA asal Myanmar sampai saat ini masih dalam pengawasan karena saat petugas berkunjung ke tempat tinggalnya di sekitar Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, yang bersangkutan tidak ada di tempat. "Masalahnya WNA ini juga belum menyerahkan salinan dokumen keimigrasian ke pihak pemerintah desa sehingga kami perlu melakukan verifikasi ulang," ujarnya.

Keterbatasan
Sungeb mengakui, pengawasan secara langsung atas keberadaan warga asing di wilayah tugasnya tidak serta-merta bisa diawasi dengan mudah, karena alasan keterbatasan. Namun ia memastikan penyelidikan dan pemantauan aktif mereka lakukan bekerja sama dengan intelijen keimigrasian maupun hasil sinergitas dengan lembaga lain yang terkait.

"Saat ini kami baru memiliki tiga personel yang masing-masing bertugas di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, serta Kabupaten Tulungagung ini," ujarnya.

Sungeb menegaskan, setiap temuan pelanggaran izin keimigrasian akan berdampak terhadap keberadaan maupun masa tinggal warga asing di Indonesia, khususnya wilayah tugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.