Kategori: News

KASUS KEIMIGRASIAN : Imigrasi Awasi 3 WNA Kawin Campur

Kasus keimigrasian diantisipasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terhadap WNA yang melakukan perkawinan campuran.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menengarai ada sedikitnya tiga warga negara asing yang melakukan kawin campur dengan warga pribumi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pengawasan terhadap ketiga WNA itu dilakukan seiring pengawasan Imigrasi Blitar terhadap 114 mahasiswa asal Thailand yang melanjutkan program pendidikan sarjana di IAIN Tulungagung. Pengawasan dilakukan demi mencegah adanya kasus keimigrasian.

"Kami mengidentifikasi ada tiga WNA kawin campur di sini [Tulungagung] dan sekarang dalam pengawasan," terang Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Sungeb saat dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Senin (26/10/2015).

Ketiga WNA yang diantisipasi kasus keimigrasian itu, masing-masing diidentifikasi satu berkewarganegaraan Myanmar, dan dua lainnya berasal dari Tionghoa. Sungeb memastikan, kedua WNA asal Tionghoa telah dilakukan verifikasi langsung ke tempat tinggal sementara di kediaman pasangan pribuminya di sekitar perumahan Botoran, Tulungagung serta Kecamatan Boyolangu.

Sementara itu, untuk satu WNA asal Myanmar sampai saat ini masih dalam pengawasan karena saat petugas berkunjung ke tempat tinggalnya di sekitar Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, yang bersangkutan tidak ada di tempat. "Masalahnya WNA ini juga belum menyerahkan salinan dokumen keimigrasian ke pihak pemerintah desa sehingga kami perlu melakukan verifikasi ulang," ujarnya.

Keterbatasan
Sungeb mengakui, pengawasan secara langsung atas keberadaan warga asing di wilayah tugasnya tidak serta-merta bisa diawasi dengan mudah, karena alasan keterbatasan. Namun ia memastikan penyelidikan dan pemantauan aktif mereka lakukan bekerja sama dengan intelijen keimigrasian maupun hasil sinergitas dengan lembaga lain yang terkait.

"Saat ini kami baru memiliki tiga personel yang masing-masing bertugas di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, serta Kabupaten Tulungagung ini," ujarnya.

Sungeb menegaskan, setiap temuan pelanggaran izin keimigrasian akan berdampak terhadap keberadaan maupun masa tinggal warga asing di Indonesia, khususnya wilayah tugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

4 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.