Kasus keimigrasian jerat WNA bermasalah.
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/11/2015), melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang paspornya sudah berakhir masa berlakunya namun tetap tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (over stay). Penindakan kasus keimiograsian antara lain dilakukan Imigrasi Blitar terhadap WNA asal Filipina bernama Orlando Capinlac Gabato, 49, yang menggunakan paspor kedaluwarsa sejak 14 Mei 2014. WNA bermasalah lainnya adalah Chin Seik Lim, 53, WNA asal Malaysia yang dideportasi ke negara asalnya melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur setelah tertangkap petugas karena melebihi masa tinggal di Indonesia (over stay).
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
This website uses cookies.