Kasus keimigrasian jerat WNA bermasalah.
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/11/2015), melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang paspornya sudah berakhir masa berlakunya namun tetap tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (over stay). Penindakan kasus keimiograsian antara lain dilakukan Imigrasi Blitar terhadap WNA asal Filipina bernama Orlando Capinlac Gabato, 49, yang menggunakan paspor kedaluwarsa sejak 14 Mei 2014. WNA bermasalah lainnya adalah Chin Seik Lim, 53, WNA asal Malaysia yang dideportasi ke negara asalnya melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur setelah tertangkap petugas karena melebihi masa tinggal di Indonesia (over stay).
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
This website uses cookies.