FOTO KASUS KEIMIGRASIAN : Imigrasi Blitar Tindak WNA Bermasalah

Kasus keimigrasian jerat WNA bermasalah.

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/11/2015), melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang paspornya sudah berakhir masa berlakunya namun tetap tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (over stay). Penindakan kasus keimiograsian antara lain dilakukan Imigrasi Blitar terhadap WNA asal Filipina bernama Orlando Capinlac Gabato, 49, yang menggunakan paspor kedaluwarsa sejak 14 Mei 2014. WNA bermasalah lainnya adalah Chin Seik Lim, 53, WNA asal Malaysia yang dideportasi ke negara asalnya melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur setelah tertangkap petugas karena melebihi masa tinggal di Indonesia (over stay).
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- 83 Pelanggaran Imigrasi Terjadi di Madiun Raya Selama 2017
- Hanya Punya Visa Kunjungan, 2 TKA Asal Tiongkok Dideportasi
- 2 Warga Tiongkok Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Madiun
- Bikin Gaduh dan Lakukan KDRT, Warga Bangladesh Dideportasi
- KASUS KEIMIGRASIAN : Awasi WNA, Kantor Imigrasi Madiun Bentuk Satgaspora
- KASUS KEIMIGRASIAN : Langgar Aturan Imigrasi, Insinyur Asal Tiongkok Dideportasi
- KASUS KEIMIGRASIAN : Sedang Bertani, 4 WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Ngawi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.