Kategori: News

KASUS KEIMIGRASIAN : Kantor Imigrasi Madiun Pantau Izin Tinggal Pekerja WNA

Kasus keimigrasian ditangani Kantor Imigrasi Madiun terkait WNA yang menyalahi izin tinggal.

Madiunpos.com, MADIUN - Selama bulan Januari hingga pertengahan Juli 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah menangani enam kasus warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan berada di wilayah negara Republik Indonesia.

"Dari enam kasus WNA tersebut, kebanyakan disebabkan melebihi izin tinggal atau over stay di Tanah Air. Para WNA tersebut juga telah dideportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, Kamis (21/7/2016), di Madiun.

Ia menambahkan sesuai data, tiga di antara enam WNI itu merupakan anak-anak, sedangkan sisanya dewasa yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.

Terkait hal itu, pihak imigrasi akan intensif memantau para WNA yang berada di wilayah hukum kerjanya, terutama WNA yang terdaftar memiliki visa bekerja.

Apalagi, tambah Sigit, saat ini merupakan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga WNA bisa dengan mudah bekerja di Indonesia.

"Sejauh ini terdapat tiga WNA yang bekerja di wilayah kerja kantor Imigrasi Madiun. Yakni dua orang berada di Magetan dan seorang di Pacitan," kata Sigit.

Dia menegaskan pemantauan penting dilakukan agar para WNA tersebut tertib melakukan laporan jika izin tinggalnya telah habis. Sebab, terkadang mereka lupa atau bahkan nekat tidak mengurus perizinan sehingga harus dideportasi.

Adapun, kasus pendeportasian terbaru yang telah dilakukan kantor Imigrasi Kelas II Madiun adalah terhadap Amila Srinath warga negara Sri Lanka. Yang bersangkutan telah menyalahi izin tinggal terbatasnya untuk bekerja di tempat yang tidak sesuai surat izinnya.

Sebelum dideportasi, Amila Srinath telah menjalani masa sidang dan divonis bersalah dengan menjalai masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan selama empat bulan.

Ia telah bebas pada tanggal 5 Juli 2016. Perbuatannya dinilai telah melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

8 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.