Kategori: News

PEMBUNUHAN TRENGGALEK : Bacok Kakak hingga Tewas, Pemuda Trenggalek Dijerat Pasal KDRT

Pembunuhan Trenggalek diproses hukum polisi setempat.

Madiunpos.com, TRENGGALEK - Pipit Dwi, 27, tersangka pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya di Desa Sukosari, Trenggalek, Jawa Timur, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Suwancono di Trenggalek, Rabu (20/7/2016), mengatakan pihaknya sengaja menggunakan UU [Penghapusan] KDRT karena antara pelaku dengan korban masih bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.

"Sesuai pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang penghapusan KDRT, kata dia, Pipit Dwi yang menjadi pelaku pembunuh diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Suwancono.

Dia mengaku tak menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan karena tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan yang korban dan pelakunya berasal dari satu keluarga telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri.

"Kami tinggal memperdalam proses penyidikan sembari menunggu hasil autopsi serta reka ulang kejadian," kata dia.

Suwancono mengatakan aksi penikaman atau pembacokan yang berakibat kematian kakak tersangka, Heru, 30, asal Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek itu bukan peristiwa terencana.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi, kata dia, insiden pembacokan berlangsung spontan saat keduanya berpesta minuman keras bersama beberapa rekan kampung mereka.

"Namun memang keduanya selama ini diketahui warga kerap berselisih paham, adu mulut hingga saling ancam," kata Suwancono.

Heru dibacok menggunakan badik di bagian punggung hingga jatuh bersimbah darah. Pipit Dwi yang mendapati kakak kandungnya meregang nyawa sempat panik dan menyesali tindakannya.

Setelah memberi tahu keluarga, Pipit sempat mengajak sang ayah untuk membawa korban ke rumah sakit namun nyawa Heru lebih dulu melayang.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

12 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

6 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.