Kategori: News

PEMBUNUHAN TRENGGALEK : Bacok Kakak hingga Tewas, Pemuda Trenggalek Dijerat Pasal KDRT

Pembunuhan Trenggalek diproses hukum polisi setempat.

Madiunpos.com, TRENGGALEK - Pipit Dwi, 27, tersangka pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya di Desa Sukosari, Trenggalek, Jawa Timur, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Suwancono di Trenggalek, Rabu (20/7/2016), mengatakan pihaknya sengaja menggunakan UU [Penghapusan] KDRT karena antara pelaku dengan korban masih bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.

"Sesuai pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang penghapusan KDRT, kata dia, Pipit Dwi yang menjadi pelaku pembunuh diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Suwancono.

Dia mengaku tak menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan karena tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan yang korban dan pelakunya berasal dari satu keluarga telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri.

"Kami tinggal memperdalam proses penyidikan sembari menunggu hasil autopsi serta reka ulang kejadian," kata dia.

Suwancono mengatakan aksi penikaman atau pembacokan yang berakibat kematian kakak tersangka, Heru, 30, asal Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek itu bukan peristiwa terencana.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi, kata dia, insiden pembacokan berlangsung spontan saat keduanya berpesta minuman keras bersama beberapa rekan kampung mereka.

"Namun memang keduanya selama ini diketahui warga kerap berselisih paham, adu mulut hingga saling ancam," kata Suwancono.

Heru dibacok menggunakan badik di bagian punggung hingga jatuh bersimbah darah. Pipit Dwi yang mendapati kakak kandungnya meregang nyawa sempat panik dan menyesali tindakannya.

Setelah memberi tahu keluarga, Pipit sempat mengajak sang ayah untuk membawa korban ke rumah sakit namun nyawa Heru lebih dulu melayang.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.