Kategori: News

KASUS KEIMIGRASIAN : Langgar Aturan Imigrasi, Insinyur Asal Tiongkok Dideportasi

Kasus keimigrasian ini terkait seorang TKA asal Tiongkok yang dideportasi.

Madiunpos.com, MADIUN -- Kantor Imigrasi II Madiun mendeportasi satu tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, Rabu (26/10/2016).

TKA yang dideportasi itu bernama Shen Xihong yang merupakan insinyur pertanian dari Tiongkok. Shen Xihong ini ditangkap pemerintah saat berada di lokasi kerja di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Kepala Kantor Imigrasi II Madiun, Sigit Rusdianto, mengatakan TKA asal Tiongkok ini dideportasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Sehingga, TKA itu akan langsung dideportasi pada hari Rabu ini.

Dia mengatakan TKA asal Tiongkok itu ditangkap petugas Imigrasi saat melakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, beberapa hari lalu.

Dari operasi itu, petugas menangkap empat orang TKA asal Tiongkok. Setelah diperiksa, tiga TKA memenuhi izin keimigrasian dan satu TKA bernama Shen Xihong hanya memiliki izin kunjungan.

"Tiga orang TKA sudah memiliki izin keimigrasian. Hanya satu orang yang hanya memiliki izin kunjungan. Katanya TKA itu sedang mengajukan permohonan izin tinggal terbatas," jelas dia kepada wartawan, Rabu.

Dia menuturkan TKA asal Tiongkok yang dideportasi itu karena tidak melengkapi persyaratan izin tinggal yang telah ditentukan dalam peraturan keimigrasian. Dia mengatakan kemungkinan warga negara asing itu hendak menyurvei kondisi di lapangan.

"Tetapi itu tidak boleh, karena dia kan belum memiliki izinnya," ujar Sigit.

Lebih lanjut, warga negara asal Tiongkok ini akan dipulangkan ke negaranya melalui jalur udara pada Rabu sekitar pukul 13.00 waktu setempat dari Bandara Ngurah Rai, Bali.

Sepanjang 2016, Kantor Imigrasi II Madiun telah mendeportasi enam warga negara asing dengan berbagai pelanggaran. Dia menuturkan wilayah kerja Kantor Imigraai II Madiun yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi. Saat ini ada 700 warga negara asing yang berada di wilayah Kantor Imigrasi II Madiun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.