Kategori: News

KASUS KEIMIGRASIAN : Langgar Aturan Imigrasi, Insinyur Asal Tiongkok Dideportasi

Kasus keimigrasian ini terkait seorang TKA asal Tiongkok yang dideportasi.

Madiunpos.com, MADIUN -- Kantor Imigrasi II Madiun mendeportasi satu tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, Rabu (26/10/2016).

TKA yang dideportasi itu bernama Shen Xihong yang merupakan insinyur pertanian dari Tiongkok. Shen Xihong ini ditangkap pemerintah saat berada di lokasi kerja di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Kepala Kantor Imigrasi II Madiun, Sigit Rusdianto, mengatakan TKA asal Tiongkok ini dideportasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Sehingga, TKA itu akan langsung dideportasi pada hari Rabu ini.

Dia mengatakan TKA asal Tiongkok itu ditangkap petugas Imigrasi saat melakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, beberapa hari lalu.

Dari operasi itu, petugas menangkap empat orang TKA asal Tiongkok. Setelah diperiksa, tiga TKA memenuhi izin keimigrasian dan satu TKA bernama Shen Xihong hanya memiliki izin kunjungan.

"Tiga orang TKA sudah memiliki izin keimigrasian. Hanya satu orang yang hanya memiliki izin kunjungan. Katanya TKA itu sedang mengajukan permohonan izin tinggal terbatas," jelas dia kepada wartawan, Rabu.

Dia menuturkan TKA asal Tiongkok yang dideportasi itu karena tidak melengkapi persyaratan izin tinggal yang telah ditentukan dalam peraturan keimigrasian. Dia mengatakan kemungkinan warga negara asing itu hendak menyurvei kondisi di lapangan.

"Tetapi itu tidak boleh, karena dia kan belum memiliki izinnya," ujar Sigit.

Lebih lanjut, warga negara asal Tiongkok ini akan dipulangkan ke negaranya melalui jalur udara pada Rabu sekitar pukul 13.00 waktu setempat dari Bandara Ngurah Rai, Bali.

Sepanjang 2016, Kantor Imigrasi II Madiun telah mendeportasi enam warga negara asing dengan berbagai pelanggaran. Dia menuturkan wilayah kerja Kantor Imigraai II Madiun yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi. Saat ini ada 700 warga negara asing yang berada di wilayah Kantor Imigrasi II Madiun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.