Kategori: News

Kasus Kerumunan di I-Club Madiun, Personel Viensboys Tak Ditahan Polisi

Madiunpos.com, MADIUN -- Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota, seluruh personel dan manajemen Viensboys diperbolehkan pulang ke Solo. Saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di saat masa PPKM.

Polisi telah memeriksa seluruh personel dan manajemen artis Tiktok dari Solo itu 1X24 jam pada Senin (25/1/2021). Setelah pemeriksaan rampung, mereka diperbolehkan pulang.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan kasus dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

2.340 Vaksin Sinovac Tiba, Bupati Madiun Siap Divaksinasi Pertama

Anggota dan manajemen Viensboys, kata Fatah, tidak ada yang ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun penjara.

Dia menyampaikan saat ini polisi masih mencari bukti-bukti dan memeriksa keterangan saksi. Apabila ditemukan unsur penghasutan, maka polisi akan menjerat pelaku dengan PAsal 160 KUHP atau pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

“Kami masih menyelidiki siapa yang mengajak para remaja itu datang dan berkumpul di I-Club,” jelas dia, Selasa (26/1/2021).

Setelah rampung memeriksa personel dan manajemen Viensboys, polisi kini fokus memeriksa sejumlah remaja atau penggemar yang datang ke I-Club pada Minggu (24/1/2021).

“Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk para fans yang hadir di acara itu,” ujar Fatah.

Selama PPKM, Pengelola Wisata Watu Rumpuk Madiun Nganggur

Seperti diberitakan sebelumnya, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viensboys, di restoran I-Club Kota Madiun berbuntut panjang. Acara yang mendatangkan kerumunan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian.

Kuat dugaan acara temu penggemar artis TikTok pada Minggu (24/1/2021) itu melanggar aturan PPKM yang saat ini masih berlangsung di Kota Madiun. Terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial, saat artis TikTok itu berada di resto yang ada Jl. Bali tersebut, terjadi kerumunan. Terlihat para penggemar selebriti aplikasi hiburan itu sedang mengambil foto idolanya.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku yang melanggar aturan PPKM yang saat ini sedang diberlakukan di Kota Madiun. Dia mengaku menerima laporan terkait aksi kerumunan di restoran I-Club saat ada temu penggemar artis TikTok Viensboys.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

14 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.