Kategori: News

KASUS PENAHANAN MOJOKERTO : Mahasiswi Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual, Tapi Malah Masuk Bui. Inilah Penyebabnya

Kasus penahanan Mojokerto ini menimpa seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Ibarat jatuh, tertimpa tangga pula. Barangkali inilah gambaran nasib HTW. Mahasiswi berusia 19 tahun ini sudah menjadi korban pelecehan seksual, kini malah mendekam di penjara. Tak hanya itu, ia juga tak lagi bisa melanjutkan kuliahnya lantaran musibah yang dialaminya itu.

Kisah itu bermula ketika terjadi sidang kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi swasta di Mojokerto itu, tiga tahun lalu. Ketika sidang berlangsung, sebuah insiden kericuhan antara kedua belah pihak keluarga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Akibat kericuhan, salah satu saksi dari kubu terdakwa bernama Atik terluka.

Hal inilah yang membuat keluarga terdakwa pelecehan seksual memiliki kesempatan membalas laporan keluarga korban pelecehan seksual. Puncaknya, HTW yang menjadi korban pelecehan seksual bersama kerabatnya ditahan Kejari Mojokerto atas laporan keluarga terdakwa dengan tuduhan pengeroyokan.

"Atas laporan yang dipelintir itu, istri dan anak saya jadi tersangka. Namun, saat itu polisi sempat menawarkan ke saya agar bertukar kasus. Kasus pemerkosaan terhadap anak saya dihentikan, kasus pengeroyokan ini juga dihentikan. Saya tentu saja menolak karena saya tak terima anak saya dirusak masa depannya," papar Heri Sulaiman, 57, ayah HTW.

Oleh sebab itu, Heri yang didampingi menantunya mengadu ke P2TP2A BPPKB Mojokerto. Dia berharap, pemerintah turun tangan agar penahanan terhadap anak dan kedua putrinya ditangguhkan. "Saya sangat berharap penahanan ditangguhkan," tandasnya.

Menanggapi pengaduan Heri, Penanggungjawab P2TP2A BPPKB Mojokerto Joedha Hadi Soewignjo berjanji akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Mojokerto. Menurutnya, penahanan ketiga tersangka itu tidak manusiawi dan bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan.

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak yang berwenang. Karena pelaku itu masih punya tanggung jawab menyusui bayinya yang masih 3 bulan. Termasuk 2 pelaku lainnya yang ditahan," kata Joedha.

Selain itu, Joedha menambahkan, pihaknya akan melihat kondisi bayi Nauval serta kondisi psikologi ketiga wanita yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

"Kami akan mendampingi keluarga ini. Meski Pasal 170 ancaman maksimalnya 5 tahun dan secara KUHAP bisa ditahan. Namun, kami selama ini memiliki kerjasama yang bagus dengan pihak yudikatif. Saya yakin itu (penangguhan penahanan) akan terkabulkan," pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.