Kategori: News

Kecelakaan Ngawi: Sopir Truk Penyebab Laka KA Sancaka Jadi Tersangka

<p><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> -- Muhamad Sholeh Ajiaman, 40, sopir truk trailer yang menyebabkan<a title="KA Sancaka Vs Truk: Selain 1 Masinis Meninggal, Asisten &amp; 3 Penumpang Luka" href="http://madiun.solopos.com/read/20180406/516/908672/ka-sancaka-vs-truk-selain-1-masinis-meninggal-asisten-3-penumpang-luka"> kecelakaan KA Sancaka </a>&nbsp;di perlintasan kereta api (KA) Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka.</p><p>Sopir truk asal Desa Jamberejo, Kecamatan Kedung Adem, Kabupaten Bojonegoro, tersebut kini ditahan di sel tahanan Polres Ngawi. Penetapan sopir truk trailer itu sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kecelakaan KA Sancaka yang menewaskan masinis kereta itu, Mustofa.</p><p>Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan sebelum kecelakaan itu terjadi, pada Jumat sekitar pukul 18.17 WIB, Muhamad Sholeh Ajiaman, mengemudikan truk itu. Padahal, waktu itu sudah memasuki jam istirahat sehingga aktivitas Ajiaman tidak diketahui petugas pengatur jam kereta.</p><p>Saat hendak melewati perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Sambirejo, truk itu terlalu menikung karena haluan tidak tepat dan menyebabkan mesin kendaraan terhenti. Tidak lama berselang, datang KA Sancaka dari arah barat hingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan lokomotif terguling ke sebelah kiri.</p><p>Sedangkan kereta pembangkit di belakang lokomotif persis menyimpang ke kanan. "Kereta itu juga menabrak mobil Toyota Avanza berpelat nomor L 1356 BH yang sedang diparkir. Sedangkan gerbong di belakang lokomotif anjlok," kata Kapolres saat dihubungi <em>Madiunpos.com</em>, Minggu (8/4/2018).</p><p>Kepada polisi, Ajiaman mengaku truknya mogok saat hendak melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Sambirejo. Ajiaman juga mengaku mengemudikan truk itu pada jam istirahat.</p><p>"Kalau pengakuannya tersangka ingin cepat pulang sehingga terus bekerja pada saat jam istirahat," jelas dia.</p><p>Setelah mengetahui truknya mogok dan pada saat bersamaan meluncur KA Sancaka dari arah barat, Ajiaman melompat dari truk dan lari. Setelah kecelakaan itu, Ajiaman bersembunyi karena takut diamuk warga.</p><p>Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. "Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Ngawi," terang dia.</p><p><br /><br /></p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.