Ilustrasi kasus perkosaan (Detik.com)
Madiunpos.com, JOMBANG - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun warga Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, mengalami keguguran. Gara-gara keguguran itulah diketahui siswi SMP tersebut telah diperkosa oleh bapak angkatnya sejak SD.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban maupun pelaku. Kepada penyidik, korban mengaku diperkosa bapak angkatnya, Wagisan, 45, sejak duduk di bangku kelas III SD atau sejak 6 tahun lalu. Saat ini korban kelas IX SMP.
"Korban disetubuhi sejak kelas III SD sampai sekarang dia kelas III SMP. Pengakuan korban disetubuhi setiap hari. Kalau tersangka mengaku hanya tiga kali," kata Kosasih saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (2/10/2020).
Pemkab Nganjuk Pengadaan Alphard Rp2,6 Miliar di Masa Pandemi Covid-19
Christian menjelaskan korban sudah tidak mempunyai orang tua atau yatim piatu. Gadis asal Jember itu diangkat sebagai anak oleh Wagisan sejak kecil. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban.
"Korban selalu diancam kalau tidak mau akan dipulangkan ke Jember. Karena di sana, korban tidak punya siapa-siapa lagi," terangnya.
Kasus ini baru terungkap pada Selasa (29/9). Korban mengeluh sakit perut kepada ibu angkatnya dan mengalami pendarahan sekitar pukul 18.30 WIB. Sang ibu lantas membawa korban ke Puskesmas Kesamben. Gadis 15 tahun tersebut ternyata mengalami keguguran.
Nama La Nyalla Dicatut di Facebook untuk Minta Sumbangan
Dari Puskesmas Kesamben korban dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Kondisi itu membuat ibu korban bertanya-tanya. Saat di rumah sakit, siswi kelas IX SMP itu baru mengatakan yang sebenarnya. Akibat perbuatan Wagisan, korban hamil sekitar 1,5 bulan.
"Korban diminta meminum sprite dan makan nanas," ungkap Kosasih.
Wagisan ditahan di Polsek Kesamben sejak Rabu (30/9) siang. Kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (1/10) sore.
Polisi Tangkap Pengunggah Foto KH Ma'ruf Amin dengan Bintang Porno Jepang
Polisi telah menetapkan Wagisan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Kosasih.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.