Kategori: News

Keguguran, Siswi SMP di Jombang Ternyata Diperkosa Bapak Angkat Sejak Kelas III SD

Madiunpos.com, JOMBANG - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun warga Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, mengalami keguguran. Gara-gara keguguran itulah diketahui siswi SMP tersebut telah diperkosa oleh bapak angkatnya sejak SD.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban maupun pelaku. Kepada penyidik, korban mengaku diperkosa bapak angkatnya, Wagisan, 45, sejak duduk di bangku kelas III SD atau sejak 6 tahun lalu. Saat ini korban kelas IX SMP.

"Korban disetubuhi sejak kelas III SD sampai sekarang dia kelas III SMP. Pengakuan korban disetubuhi setiap hari. Kalau tersangka mengaku hanya tiga kali," kata Kosasih saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (2/10/2020).

Pemkab Nganjuk Pengadaan Alphard Rp2,6 Miliar di Masa Pandemi Covid-19

Christian menjelaskan korban sudah tidak mempunyai orang tua atau yatim piatu. Gadis asal Jember itu diangkat sebagai anak oleh Wagisan sejak kecil. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban.

"Korban selalu diancam kalau tidak mau akan dipulangkan ke Jember. Karena di sana, korban tidak punya siapa-siapa lagi," terangnya.

Kasus ini baru terungkap pada Selasa (29/9). Korban mengeluh sakit perut kepada ibu angkatnya dan mengalami pendarahan sekitar pukul 18.30 WIB. Sang ibu lantas membawa korban ke Puskesmas Kesamben. Gadis 15 tahun tersebut ternyata mengalami keguguran.

Nama La Nyalla Dicatut di Facebook untuk Minta Sumbangan

 

Hamil 1,5 Bulan

Dari Puskesmas Kesamben korban dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Kondisi itu membuat ibu korban bertanya-tanya. Saat di rumah sakit, siswi kelas IX SMP itu baru mengatakan yang sebenarnya. Akibat perbuatan Wagisan, korban hamil sekitar 1,5 bulan.

"Korban diminta meminum sprite dan makan nanas," ungkap Kosasih.

Wagisan ditahan di Polsek Kesamben sejak Rabu (30/9) siang. Kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (1/10) sore.

Polisi Tangkap Pengunggah Foto KH Ma'ruf Amin dengan Bintang Porno Jepang

Polisi telah menetapkan Wagisan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Kosasih.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.