Kategori: News

Keguguran, Siswi SMP di Jombang Ternyata Diperkosa Bapak Angkat Sejak Kelas III SD

Madiunpos.com, JOMBANG - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun warga Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, mengalami keguguran. Gara-gara keguguran itulah diketahui siswi SMP tersebut telah diperkosa oleh bapak angkatnya sejak SD.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban maupun pelaku. Kepada penyidik, korban mengaku diperkosa bapak angkatnya, Wagisan, 45, sejak duduk di bangku kelas III SD atau sejak 6 tahun lalu. Saat ini korban kelas IX SMP.

"Korban disetubuhi sejak kelas III SD sampai sekarang dia kelas III SMP. Pengakuan korban disetubuhi setiap hari. Kalau tersangka mengaku hanya tiga kali," kata Kosasih saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (2/10/2020).

Pemkab Nganjuk Pengadaan Alphard Rp2,6 Miliar di Masa Pandemi Covid-19

Christian menjelaskan korban sudah tidak mempunyai orang tua atau yatim piatu. Gadis asal Jember itu diangkat sebagai anak oleh Wagisan sejak kecil. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban.

"Korban selalu diancam kalau tidak mau akan dipulangkan ke Jember. Karena di sana, korban tidak punya siapa-siapa lagi," terangnya.

Kasus ini baru terungkap pada Selasa (29/9). Korban mengeluh sakit perut kepada ibu angkatnya dan mengalami pendarahan sekitar pukul 18.30 WIB. Sang ibu lantas membawa korban ke Puskesmas Kesamben. Gadis 15 tahun tersebut ternyata mengalami keguguran.

Nama La Nyalla Dicatut di Facebook untuk Minta Sumbangan

 

Hamil 1,5 Bulan

Dari Puskesmas Kesamben korban dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Kondisi itu membuat ibu korban bertanya-tanya. Saat di rumah sakit, siswi kelas IX SMP itu baru mengatakan yang sebenarnya. Akibat perbuatan Wagisan, korban hamil sekitar 1,5 bulan.

"Korban diminta meminum sprite dan makan nanas," ungkap Kosasih.

Wagisan ditahan di Polsek Kesamben sejak Rabu (30/9) siang. Kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (1/10) sore.

Polisi Tangkap Pengunggah Foto KH Ma'ruf Amin dengan Bintang Porno Jepang

Polisi telah menetapkan Wagisan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Kosasih.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

9 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.