Kategori: News

KEJAHATAN SEKSUAL : Berdalih untuk Ritual Kesembuhan, Gadis Ini Diminta Melepas Bajunya

Kejahatan seksual yang dialami gadis 17 tahun ini dilakukan oleh seorang dukun. Modusnya untuk kesembuhan, dan akhirnya diminta melepas semua bajunya.

Madiunpos.com, BONDOWOSO – Polisi menangkap SP, 30, warga Desa Rejoagung Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Pria yang dikenal sebagai dukun ini ditangkap karena menyetubuhi pasiennya hingga hamil 5 bulan.

 

"Dia ditangkap di rumahnya. Sebelumnya kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban," kata AKP Mulyono, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini mengungkapkan, selain menangkap pelaku di rumahnya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dijadikan sarana untuk mengelabui para pasiennya.

 

"Dari kamar tempat pelaku melakukan praktek pengobatan, kami mengamankan keris, batu akik, serta beberapa benda lainnya," imbuh AKP Mulyono.

 

Aksi bejat pelaku tersingkap berdasarkan laporan FM, 17, warga Desa Sukorejo, Sumberwringin. Kepada polisi, gadis belia yang melapor dengan diantar orang tuanya ini mengaku digauli pelaku sebanyak 10 kali. Akibatnya, gadis lulusan SD ini hamil 5 bulan.

 

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memberikan pengobatan. Korban yang ketika itu menderita sakit perut mendatangi tempat praktek pelaku dengan diantar orang tuanya.

 

Pelaku lantas menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara orang tua korban disuruh menunggu di ruang tamu. Begitu masuk kamar, pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian. Alasannya, itu ritual pengobatannya.

Dengan dalih ritual, korban akhirnya tak kuasa menolak ketika pelaku menyetubuhinya. Bahkan, modus itu dilakukan pelaku kepada korban hingga 10 kali dalam kesempatan berbeda.

 

Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, aksi pelaku diduga tak hanya dilakukan kepada korban seorang. Namun kepada sejumlah pasien lain yang berobat kepada pelaku.

 

"Sudah ada dua korban lagi yang telah melaporkan perbuatan pelaku. Kami akan terus mengembangkannya," pungkas AKP Mulyono.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2004, tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.