Kategori: News

KEJAHATAN SEKSUAL : Berdalih untuk Ritual Kesembuhan, Gadis Ini Diminta Melepas Bajunya

Kejahatan seksual yang dialami gadis 17 tahun ini dilakukan oleh seorang dukun. Modusnya untuk kesembuhan, dan akhirnya diminta melepas semua bajunya.

Madiunpos.com, BONDOWOSO – Polisi menangkap SP, 30, warga Desa Rejoagung Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Pria yang dikenal sebagai dukun ini ditangkap karena menyetubuhi pasiennya hingga hamil 5 bulan.

 

"Dia ditangkap di rumahnya. Sebelumnya kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban," kata AKP Mulyono, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini mengungkapkan, selain menangkap pelaku di rumahnya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dijadikan sarana untuk mengelabui para pasiennya.

 

"Dari kamar tempat pelaku melakukan praktek pengobatan, kami mengamankan keris, batu akik, serta beberapa benda lainnya," imbuh AKP Mulyono.

 

Aksi bejat pelaku tersingkap berdasarkan laporan FM, 17, warga Desa Sukorejo, Sumberwringin. Kepada polisi, gadis belia yang melapor dengan diantar orang tuanya ini mengaku digauli pelaku sebanyak 10 kali. Akibatnya, gadis lulusan SD ini hamil 5 bulan.

 

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memberikan pengobatan. Korban yang ketika itu menderita sakit perut mendatangi tempat praktek pelaku dengan diantar orang tuanya.

 

Pelaku lantas menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara orang tua korban disuruh menunggu di ruang tamu. Begitu masuk kamar, pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian. Alasannya, itu ritual pengobatannya.

Dengan dalih ritual, korban akhirnya tak kuasa menolak ketika pelaku menyetubuhinya. Bahkan, modus itu dilakukan pelaku kepada korban hingga 10 kali dalam kesempatan berbeda.

 

Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, aksi pelaku diduga tak hanya dilakukan kepada korban seorang. Namun kepada sejumlah pasien lain yang berobat kepada pelaku.

 

"Sudah ada dua korban lagi yang telah melaporkan perbuatan pelaku. Kami akan terus mengembangkannya," pungkas AKP Mulyono.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2004, tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

12 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.