Kategori: News

KEJAHATAN SEKSUAL : Berdalih untuk Ritual Kesembuhan, Gadis Ini Diminta Melepas Bajunya

Kejahatan seksual yang dialami gadis 17 tahun ini dilakukan oleh seorang dukun. Modusnya untuk kesembuhan, dan akhirnya diminta melepas semua bajunya.

Madiunpos.com, BONDOWOSO – Polisi menangkap SP, 30, warga Desa Rejoagung Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Pria yang dikenal sebagai dukun ini ditangkap karena menyetubuhi pasiennya hingga hamil 5 bulan.

 

"Dia ditangkap di rumahnya. Sebelumnya kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban," kata AKP Mulyono, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini mengungkapkan, selain menangkap pelaku di rumahnya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dijadikan sarana untuk mengelabui para pasiennya.

 

"Dari kamar tempat pelaku melakukan praktek pengobatan, kami mengamankan keris, batu akik, serta beberapa benda lainnya," imbuh AKP Mulyono.

 

Aksi bejat pelaku tersingkap berdasarkan laporan FM, 17, warga Desa Sukorejo, Sumberwringin. Kepada polisi, gadis belia yang melapor dengan diantar orang tuanya ini mengaku digauli pelaku sebanyak 10 kali. Akibatnya, gadis lulusan SD ini hamil 5 bulan.

 

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memberikan pengobatan. Korban yang ketika itu menderita sakit perut mendatangi tempat praktek pelaku dengan diantar orang tuanya.

 

Pelaku lantas menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara orang tua korban disuruh menunggu di ruang tamu. Begitu masuk kamar, pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian. Alasannya, itu ritual pengobatannya.

Dengan dalih ritual, korban akhirnya tak kuasa menolak ketika pelaku menyetubuhinya. Bahkan, modus itu dilakukan pelaku kepada korban hingga 10 kali dalam kesempatan berbeda.

 

Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, aksi pelaku diduga tak hanya dilakukan kepada korban seorang. Namun kepada sejumlah pasien lain yang berobat kepada pelaku.

 

"Sudah ada dua korban lagi yang telah melaporkan perbuatan pelaku. Kami akan terus mengembangkannya," pungkas AKP Mulyono.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2004, tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

20 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.