KEJAHATAN SEKSUAL : Berdalih untuk Ritual Kesembuhan, Gadis Ini Diminta Melepas Bajunya

KEJAHATAN SEKSUAL : Berdalih untuk Ritual Kesembuhan, Gadis Ini Diminta Melepas Bajunya Ilustrasi (google.img)

    Kejahatan seksual yang dialami gadis 17 tahun ini dilakukan oleh seorang dukun. Modusnya untuk kesembuhan, dan akhirnya diminta melepas semua bajunya.

    Madiunpos.com, BONDOWOSO – Polisi menangkap SP, 30, warga Desa Rejoagung Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Pria yang dikenal sebagai dukun ini ditangkap karena menyetubuhi pasiennya hingga hamil 5 bulan.

     

    "Dia ditangkap di rumahnya. Sebelumnya kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban," kata AKP Mulyono, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

     

    Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini mengungkapkan, selain menangkap pelaku di rumahnya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dijadikan sarana untuk mengelabui para pasiennya.

     

    "Dari kamar tempat pelaku melakukan praktek pengobatan, kami mengamankan keris, batu akik, serta beberapa benda lainnya," imbuh AKP Mulyono.

     

    Aksi bejat pelaku tersingkap berdasarkan laporan FM, 17, warga Desa Sukorejo, Sumberwringin. Kepada polisi, gadis belia yang melapor dengan diantar orang tuanya ini mengaku digauli pelaku sebanyak 10 kali. Akibatnya, gadis lulusan SD ini hamil 5 bulan.

     

    Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memberikan pengobatan. Korban yang ketika itu menderita sakit perut mendatangi tempat praktek pelaku dengan diantar orang tuanya.

     

    Pelaku lantas menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara orang tua korban disuruh menunggu di ruang tamu. Begitu masuk kamar, pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian. Alasannya, itu ritual pengobatannya.

    Dengan dalih ritual, korban akhirnya tak kuasa menolak ketika pelaku menyetubuhinya. Bahkan, modus itu dilakukan pelaku kepada korban hingga 10 kali dalam kesempatan berbeda.

     

    Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, aksi pelaku diduga tak hanya dilakukan kepada korban seorang. Namun kepada sejumlah pasien lain yang berobat kepada pelaku.

     

    "Sudah ada dua korban lagi yang telah melaporkan perbuatan pelaku. Kami akan terus mengembangkannya," pungkas AKP Mulyono.

     

    Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2004, tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.