Kategori: News

KEKERASAN ANAK : Hanya Karena Inilah, Guru Mengaji di Situbondo Pukuli Santrinya Sampai Babak Belur

Kekerasan anak menimpa seorang santri di sebuah pondok pesantren di Situbondo, Jawa Timur. Inilah kronologinya...

Madiunpos.com, SITUBONDO – Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Situbondo dianiaya oleh guru mengajinya hingga babak belur. Saiful Qalili, 14, santri malang itu dipukuli sambil terus dipaksa mengaku melakukan pencurian.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, Qalili mengalami luka lebam di bagian lengan kiri, punggung, dan dadanya. Tak hanya itu, bagian kepala korban juga terluka akibat pukulan benda tumpul.

Pelaku penganiayaan dilakukan oleh SR, 30, yang tak lain sebagai pengajar di ponpes tersebut. Tak terima atas perlakuan keji itu, orang tua Saiful Qalili, Achmadi, 37, warga Desa Panji Kidul Kecamatan Panji, menempuh jalur hukum. Ia pun melaporkan SR ke Mapolres Situbondo.

"Dilaporkan penganiayaan anak di bawah umur. Sekarang laporannya sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda H Nanang Priambodo, Sabtu (7/3/2015).

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi penganiayaan yang dialami Saiful Qalili itu justru terjadi tempatnya menimba ilmu, yakni di sebuah ponpes di Kecamatan Kapongan, Rabu (4/3) lalu.

Aksi kekerasan itu berawal dari hilangnya ponsel milik teman Qalili. Entah bagaimana, saat itu SR menuduh Qalili sebagai pelakunya. Merasa tidak mencuri, korban pun menolak tuduhan tersebut. Namun, SR malah menganiaya Qalili, sambil terus memaksa agar korban mengakui telah mencuri ponsel milik temannya.

 

Korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul, hingga mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. Tak hanya lebam, bagian kepala Qalili juga terluka dan berdarah akibat pukulan si SR. Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan, langsung membawa korban ke rumah sakit. Polisi memintakan visum et repertum ke tim medis, untuk kepentingan penyelidikan kasus kekerasan tersebut.

 

"Perkara ini masih dalam penyelidikan. Penyidik PPA masih memintai keterangan saksi-saksi. Kalau terbukti, terlapor akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Ipda Nanang Priambodo.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

6 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.