Kategori: News

KEKERASAN ANAK : Hanya Karena Inilah, Guru Mengaji di Situbondo Pukuli Santrinya Sampai Babak Belur

Kekerasan anak menimpa seorang santri di sebuah pondok pesantren di Situbondo, Jawa Timur. Inilah kronologinya...

Madiunpos.com, SITUBONDO – Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Situbondo dianiaya oleh guru mengajinya hingga babak belur. Saiful Qalili, 14, santri malang itu dipukuli sambil terus dipaksa mengaku melakukan pencurian.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, Qalili mengalami luka lebam di bagian lengan kiri, punggung, dan dadanya. Tak hanya itu, bagian kepala korban juga terluka akibat pukulan benda tumpul.

Pelaku penganiayaan dilakukan oleh SR, 30, yang tak lain sebagai pengajar di ponpes tersebut. Tak terima atas perlakuan keji itu, orang tua Saiful Qalili, Achmadi, 37, warga Desa Panji Kidul Kecamatan Panji, menempuh jalur hukum. Ia pun melaporkan SR ke Mapolres Situbondo.

"Dilaporkan penganiayaan anak di bawah umur. Sekarang laporannya sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda H Nanang Priambodo, Sabtu (7/3/2015).

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi penganiayaan yang dialami Saiful Qalili itu justru terjadi tempatnya menimba ilmu, yakni di sebuah ponpes di Kecamatan Kapongan, Rabu (4/3) lalu.

Aksi kekerasan itu berawal dari hilangnya ponsel milik teman Qalili. Entah bagaimana, saat itu SR menuduh Qalili sebagai pelakunya. Merasa tidak mencuri, korban pun menolak tuduhan tersebut. Namun, SR malah menganiaya Qalili, sambil terus memaksa agar korban mengakui telah mencuri ponsel milik temannya.

 

Korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul, hingga mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. Tak hanya lebam, bagian kepala Qalili juga terluka dan berdarah akibat pukulan si SR. Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan, langsung membawa korban ke rumah sakit. Polisi memintakan visum et repertum ke tim medis, untuk kepentingan penyelidikan kasus kekerasan tersebut.

 

"Perkara ini masih dalam penyelidikan. Penyidik PPA masih memintai keterangan saksi-saksi. Kalau terbukti, terlapor akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Ipda Nanang Priambodo.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

17 jam ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

2 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

3 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

3 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

6 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.