Kategori: News

KEMARAU 2015 : Kemarau Panjang, Satwa Kehausan, Perburuan Merajalela…

Kemarau 2015 bikin satwa kehausan sehingga menggoda para pemburu beraksi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menengarai aktivitas ilegal perburuan satwa liar terus terjadi seiring kemarau 2015 yang berkepanjangan akibat fenomena alam El Nino. Kemarau panjang memicu pergerakan sejumlah spesies endemik dari dalam hutan menuju sumber air yang biasanya berdekatan dengan permukiman.

"Kemarau panjang telah mendorong satwa liar bergerak melampaui wilayah jelajah tradisional yang menjadi habitat alaminya, demi mencari air untuk minum," ungkap Kepala Seksi Konservasi I Bidang Wilayah I BKSDA Jatim, Hadi Suyitno kepada Kantor Berita Antara, Selasa (20/10/15).

Kelestarian satwa liar itu semakin terdesak oleh serangkaian peristiwa kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah kawasan hutan selama beberapa bulan terakhir, sepanjang kemarau 2015. Akibatnya, kata Hadi, mayoritas hewan dalam hutan melakukan migrasi. Sebagian hewan-hewan itu menjelajah melampaui area habitat alaminya, sebagian lagi bisa kembali setelah mendapatkan air untuk minum.

"Masalahnya saat hewan-hewan ini turun gunung, selain bentrok mereka berisiko menjadi sasaran perburuan manusia. Ini yang berbahaya terutama bagi spesies-spesies endemik dan dilindungi," ujarnya.

Aktifkan Intelijen
BKSDA Kediri memang tidak memiliki data spesifik kasus perburuan yang disinyalir meningkat tersebut. Hadi lebih mengacu pada peningkatan pengaduan serta intensitas pemberitaan terkait perburuan satwa endemik seperti kucing hutan (Prionailurus bengalensis), musang luwak (Paradoxurus hermaphroditus), elang hingga monyet ekor panjang (Macaca fascicularis).

"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian di daerah-daerah untuk membantu proses pengawasan, baik terhadap segala bentuk aktivitas ilegal perdagangan satwa dilindungi, penangkaran tanpa izin, maupun perburuan satwa endemik di alam bebas," tegasnya.

Hadi menegaskan, segala bentuk aktivitas ilegal baik dalam hal perdagangan maupun perburuan satwa dilindungi akan ditindak tegas. Bukan hanya sebatas sanksi denda ataupun penyitaan, kata dia, pelaku bisa dijebloskan penjara jika terbukti melakukan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang aneka satwa liar yang ditetapkan sebagai fauna dilindungi dari segala bentuk aktivitas perburuan maupun perdagangan.

"Intelijen kami aktif melakukan pemantauan jika ada indikasi pelanggaran aturan perundangan menyangkut konservasi satwa dilindungi," kata Hadi.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.