Kategori: News

Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, PB IDI: Tombok!

Madiunpos.com, JAKARTA -- Sejumlah instansi atau pelaku bisnis kini mewajibkan rapid test kepada para pelanggan mereka. Seperti di bisnis penerbangan dan persyaratan untuk mengikuti ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) bagi calon mahasiswa.

Meningkatnya kebutuhan akan rapid test menjadi peluang bisnis di tengah pandemi Covid-19. Untuk mengantisipasi adanya permainan harga rapid test, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan yang membatasi harga rapid test.

Melalui Surat Edaran Kemenkes No HK.02.02/I/2875/2020, tarif maksimal layanan rapid test mandiri dibatasi Rp150.000. Hal ini disebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan. "Harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis SE tersebut, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (8/7/2020).

Wali Kota Risma: Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dikurung di Kandang Harimau

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Slamet Budiarto, berkomentar bahwa harga Rp150.000 tidak cukup untuk menutup seluruh beban biaya pelayanan atau tombok. Alasannya karena harga tersebut impas dengan harga alat rapid test. Sementara masih ada komponen lain dalam pelayanan, seperti bahan habis pakai atau alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), hingga jasa medis.

Ditanggung RS

Ini artinya bila Kemenkes menetapkan tarif maksimal rapid test Rp150.000, fasilitas kesehatan seperti pihak rumah sakit (RS) yang harus menutupi kekurangan biaya untuk komponen lainnya. Hal ini disebut Slamet berpotensi mengacaukan pelayanan.

"Harusnya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah mengatur harga maksimal (alat -red) rapid test-nya, bukan tarif pelayanan. Sekarang harga dasar rapid test kit Rp150.000-Rp200.000 tergantung dari buatan mana. Ada buatan China, Eropa, Korea, Amerika," kata Slamet.

Bocah 5 Tahun di Pasuruan Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

"Ada sebagian kecil oknum RS yang membuat tarif mahal, tapi sebagian besar RS tarifnya rasional," lanjutnya.

Slamet menyebut sebaiknya rapid test memang tidak usah digunakan sebagai syarat wajib untuk misalnya bepergian dalam negeri, cukup surat keterangan sehat tidak memiliki gejala penyakit. Karena hal ini salah satu yang membuat rapid test kerap dituduh jadi dibisniskan.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.