Ilustrasi-- Pesepeda gowes bareng. (riau.go.id)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Semenjak new normal diberlakukan, penggemar olahraga bersepeda semakin banyak. Jalanan dipenuhi para penggowes, terutama di hari libur.
Melihat fenomena tersebut, pemerintah menganggap perlu adanya aturan soal bersepeda untuk keamanan dan kenyaman baik bagi pesepeda maupun pengguna jalan lain. Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan aturan soal bersepeda. Rencananya aturan ini berlaku mulai Agustus 2020 mendatang. Di dalam beleid tersebut nantinya juga mengatur poin-poin larangan yang wajib dipatuhi para pesepeda.
"Pesepeda juga harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor'. Tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya, tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, saat webinar, Selasa (7/7/2020), seperti dikutip dari detik.com.
Bilang “Minggir Bos”, Bocah SMK Dikeroyok Sekelompok Pesepeda di Mojokerto
"Saya kuatkan di sini harus tunduk dan patuh dengan tata cara sesuai dengan Undang-undang lalu lintas yang ada," sambung dia.
Berikut ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan pesepeda dalam rancangan peraturan menteri yang disampaikan Budi;
a. mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
b. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler;
c. menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang;
Ini Sepeda Unik Pilihan Wali Kota Madiun untuk Gowes
d. berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas;
e. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda
Pada poin (d) dan (e), budi menjelaskan hal ini belakangan mulai kerap ditemukan di tengah melonjaknya pegowes yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya.
"Maksudnya adalah sepeda itu tidak boleh, mungkin seperti yang sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, sebelah kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan. Itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan," kata Budi.
Tips Ringan Bersepeda yang Aman Saat Pandemi
"Lebih dari dua sepeda tidak boleh, kalau sudah tiga berjajar tidak boleh, kalau dua masih boleh tetapi dengan catatan melihat kepada kondisi lalu lintas yang ada," jelasnya.
Meski demikian, aturan ini belum harga mati, pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan tersebut. Ia berharap regulasi ini rampung di akhir bulan Juli 2020.
"Kami harapkan pada akhir bulan juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa kami undangkan dengan didaftarkan di Kemenkum HAM, sehingga di bulan Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semuanya dengan kondisi yang ada sekarang ini," ungkap Budi.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.