Kasus emak--emak mengutil di swalayan berakhir damai (Detik.com)
Madiunpos.com, KEDIRI -- Seorang emak-emak tertangkap mengutil di sebuah swalayan di Kabupaten Kediri. Video tertangkapnya emak-emak itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit itu memperlihatkan seorang perempuan berjilbab coklat lebar sedang duduk di kursi tunggu. Sejumlah pria nampak berbincang di sekitarnya.
Sekilas kemudian tampil sebuah slide foto yang memperlihatkan sebuah susu dan tiga parfum yang dicuri pelaku. Slide kemudian beralih ke video motor berwarna merah milik pelaku.
Polisi Kediri Tangkap 10 Tersangka Narkoba Dan Sita 14,23 Gram Sabu
Polisi membenarkan adanya kejadian pengutilan ini. Pelaku adalah WR, 42, warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Pelaku datang ke swalayan Gunung Makmur di Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Rabu (1/7/2020).
Pelaku datang mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke toko seperti pembeli biasa. Namun gerak geriknya mencurigakan, karena pelaku mengenakan baju dengan ukuran besar. Saat diperhatikan, ia salah tingkah padahal pelaku tidak membawa barang.
Empat Calon Haji di Blitar Tarik Uang Pelunasan
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, ketika ditegur pelaku langsung berusaha lari dengan mengendarai sepeda motornya. Pemilik toko yang bernama Priyono Santoso, 37, langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
Benar saja, saat diperiksa di tubuh pelaku ditemukan sejumlah barang hasil curian berupa satu kotak susu ukuran 750g, dan tiga botol parfum.
Tiga Pemuda di Madiun Positif Covid-19, Penularan Lewat Transmisi Lokal
"Jadi pelaku ini warga Tulungagung, dia mengendarai motor masuk ke dalam swalayan. Saat diperhatikan pemilik toko gerak geriknya mencurigakan, ketika akan ditegur pelaku langsung berusaha kabur. Dikejar diamankan di depan toko digeledah ada barang curian lalu lapor ke Polsek Kandat," jelas Gilang, Jumat (3/7/2020)
Saat diperiksa dan dimintai keterangan di Mapolsek Kandat pelaku mengaku kepepet dan butuh biaya hidup. Ia bingung dan nekat mencuri barang di swalayan. Apabila berhasil barang tersebut akan dijual kembali kepada orang lain. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya hidup.
Warga di Kediri Lepas Hewan Liar, Kenapa Ya?
Gilang menambahkan berdasar Peraturan Mahkamah Agung, (PERMA) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, kerugian tindak pidana pencurian dibawah RP2,5 Juta termasuk tindak pidana ringan.
"Modusnya dia ini mencuri karena kepepet ekonomi, butuh biaya. Mencuri di toko, barang dijual kembali. Hasilnya akan dibuat untuk hidup. Namun karena kerugian hanya sebesar Rp293.300. Baik korban maupun pelaku sepakat berdamai dengan disaksikan oleh Polsek Kandat, maka kasusnya selesai. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali ke Tulungagung," tandas Gilang seperti diberitakan Detik.com.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.