Kisah tragis menimpa siswi SMK di Kabupaten Madiun. Ia berkali-kali berhubungan intim dengan tujuh pemuda sehingga kini hamil 4 bulan.
Madiunpos.com, MADIUN — Tujuh pemuda Madiun dibekuk polisi setelah diadukan sanak keluarga seorang siswi SMK karena berkali-kali mencabuli perempuan di bawah umur hingga kini hamil empat bulan. Terungkap dalam penyidikan polisi, perempuan muda berinisial SN itu dibayar Rp10.000-Rp50.000 untuk sekali hubungan seksual.
Kasus yang terkesan sebagai prostitusi itu kini ditangani Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur. Meski terkesan sebagai prostitusi, Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhamad Lutfi, Jumat (12/6/2015), tetap memperlakukan SN yang saat ini masih duduk di kelas X salah satu SMK di Kabupaten Madiun itu sebagai korban.
"Sedangkan para tersangkanya ada tujuh pemuda, yakni Agung Nugroho, 20, Suyatno, 20, Romi, 19, yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, [Kabupaten Madiun], serta empat tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar, yaitu, YR, GF, RP, dan ND yang juga warga Kebonagung. Mereka ditangkap di rumah masing-masing," papar Kasat Reskrim Polres Madiun Mukhamad Lutfi seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Ia menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mengadukan hamilnya SN kepada polisi. Orang tua SN rupanya tidak terima karena anaknya yang masih pelajar tersebut ternyata hamil empat bulan di luar nikah. SN menurut versi Kantor Berita Antara kini berusia 17 tahun, sedangkan versi Detikcom menyebut usianya 16 tahun.
Di Lapangan Bola
Setelah dimintai keterangan, SN mengaku pernah berhubungan intim dengan ketujuh tersangka. Bukan hanya sekali, melainkan hingga beberapa kali, sejak Januari 2015 lalu. Hubungan badan terakhir yang SN lakukan adalah pada pertengahan bulan Mei 2015 lalu.
Lokasi tindak mesum mereka tak semuanya lazim. Selain di rumah nenek salah seorang tersangka, hubungan intim itu juga mereka lakukan di areal persawahan, bahkan di lapangan sepak bola.
Para pemuda yang kini menyandang status tersangka itu tak menyetubuhi korban bersama-sama. Mereka melakukan perbuatan untuk selain suami-istri itu secara bergantian.
Tidak Gratis
Tidak gratis, tetapi memberi imbalan uang yang nilainya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000. Bahkan ada juga tersangka yang hanya memberi imbalan pulsa.
"Korban mengaku dirayu dan diiming-imingi sejumlah uang supaya mau diajak melakukan perbuatan terlarang tersebut. Korban juga mengaku diberi pulsa oleh para tersangka," kata Lutfi.
Dalam kasus asusila tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak. "Ketiga tersangka yang sudah cukup umur akan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan empat tersangka di bawah umur harus menunggu keputusan diversi dari pengadilan," kata Lutfi.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.