Kisah unik ini tentang perampok spesialis waralaba. Mereka ambil susu dan dot karena ingat anaknya masih balita.
Madiunpos.com, SIDOARJO – Empat kawanan perampok spesialis toko waralaba digulung petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Sidoarjo dan Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto. Menariknya, perampok ini masih sempat mengambil susu dan dot bayi karena teringat di rumah ada anaknya yang masih balita.
Pelaku melakukan aksinya di 8 lokasi. Sebanyak lima lokasi di Sidoarjo dan tiga lokasi di Kota Mojokerto. Pelaku yakni, David Rosidi,38, Riyanto, 35, Pujianto, 35, dan Jumingan, 31.
Mereka sebagian ditangkap di rumahnya atau tempat kos. David dan Jumingan ditangkap di kos kawasan Bungurasih. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Pujianto ditangkap di rumahnya Desa Kalijaten dan Riyanto ditangkap di rumahnya kawasan Margomulyo.
Kawanan perampok ini melakukan perampokan lima kali di wilayah Sidoarjo yakni di Alfamart Buduran, Indomaret Sedati, Indomaret Taman, Indomaret Gilang I dan II di Taman, serta kawasan Mojokerto di tiga lokasi.
Penangkapan kawanan tersebut berawal saat Sat Reskrim Polres Sidoarjo mendapat informasi perampokan dari Satreskrim Polres Kota Mojokerto, Jumat (22/5/2015).
Mendapat informasi tersebut Polres Sidoarjo menyanggong di rumah para tersangka. Sebelumnya para tersangka sudah pernah dimintai keterangannya terkait perampokan toko di wilayah hukum Sidoarjo.
"Nanum belum mempunyai bukti yang kuat," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, Sabtu (23/5/2015).
Namun usai diperiksa, mereka dilepas. Tapi bukan berarti tidak dipantau. Mereka dipantau terus. Setelah mendapat informasi dari Polers Kota Mojokerto, mereka baru ditangkap dan tidak bisa mengelak karena ada barang bukti.
Menurut pengakuan para tersangka hasil dari kejahatan, digunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari, menghidupi anak dan istri.
"Bahkan tersangka David Rosidi pernah tersangka ini mengambil susu dan dot bayi karena tersangka ini mempunyai anak kecil," terangnya.
Para tersangka, jelas dia, akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Sementara saat ini barang yang diamankan diantaranya lima unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kriminal, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dua buah pisau dengan panjang sekitar 40 cm, dua jaket, dua botol dot dan empat helm.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
This website uses cookies.