Kategori: News

Konsumsi Sabu-Sabu, SPG di Madiun Ditangkap Polisi di Kamar Kos

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang perempuan muda yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) dicokok polisi saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

SPG berinisial IDR ini sudah tiga bulan terakhir menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan stres dan untuk kesenangan pribadi.

Kasatreserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, mengatakan IDR ditangkap Rabu (4/9/2019) malam. "Kami memperoleh informasi [pelaku mengonsumsi sabu-sabu] itu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menggeledah kamar indekos perempuan itu," kata dia saat rilis kasus narkoba di Mapolres Madiun Kota, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:

Kakak Beradik Madiun Terciduk Edarkan Narkoba, Ngaku Dapat Barang Dari Napi LP

27 Kasus Narkotika Madiun Inkracht, 259 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

Dari hasil penggeledahan itu, kata dia, polisi mendapati empat butir pil koplo yang dibungkus dalam plastik warna hijau. Polisi juga menggeledah tas milik perempuan itu di dalamnya terdapat pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.

IDR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini sedang diselidiki polisi. Ia membeli sabu-sabu dari uang hasil bekerjanya sebagai SPG.

Selain menangkap IDR, AKP Eko menyampaikan polisi sudah menangkap tiga orang terkait kasus narkoba sepanjang September.

Tiga orang tersebut yaitu RF, 22, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun; HP, 43, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; dan ASK, 34, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatab Manguharjo, Kota Madiun.

Dari empat kasus yang diungkap ini, kepolisian berhasil menyita 5,5 gram sabu-sabu dan empat butir pil koplo.

HP ditangkap di rumahnya di Desa Sambirejo dan ASK ditangkap Kelurahan Nambangan Lor pada Rabu (25/9/2019). Sedangkan RF ditangkap di Jl. Penataran Masuk, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Jumat (6/9/2019).

Keempat pelaku, termasuk IDR, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

11 jam ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

4 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

5 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.