Kategori: News

Konsumsi Sabu-Sabu, SPG di Madiun Ditangkap Polisi di Kamar Kos

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang perempuan muda yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) dicokok polisi saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

SPG berinisial IDR ini sudah tiga bulan terakhir menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan stres dan untuk kesenangan pribadi.

Kasatreserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, mengatakan IDR ditangkap Rabu (4/9/2019) malam. "Kami memperoleh informasi [pelaku mengonsumsi sabu-sabu] itu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menggeledah kamar indekos perempuan itu," kata dia saat rilis kasus narkoba di Mapolres Madiun Kota, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:

Kakak Beradik Madiun Terciduk Edarkan Narkoba, Ngaku Dapat Barang Dari Napi LP

27 Kasus Narkotika Madiun Inkracht, 259 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

Dari hasil penggeledahan itu, kata dia, polisi mendapati empat butir pil koplo yang dibungkus dalam plastik warna hijau. Polisi juga menggeledah tas milik perempuan itu di dalamnya terdapat pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.

IDR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini sedang diselidiki polisi. Ia membeli sabu-sabu dari uang hasil bekerjanya sebagai SPG.

Selain menangkap IDR, AKP Eko menyampaikan polisi sudah menangkap tiga orang terkait kasus narkoba sepanjang September.

Tiga orang tersebut yaitu RF, 22, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun; HP, 43, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; dan ASK, 34, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatab Manguharjo, Kota Madiun.

Dari empat kasus yang diungkap ini, kepolisian berhasil menyita 5,5 gram sabu-sabu dan empat butir pil koplo.

HP ditangkap di rumahnya di Desa Sambirejo dan ASK ditangkap Kelurahan Nambangan Lor pada Rabu (25/9/2019). Sedangkan RF ditangkap di Jl. Penataran Masuk, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Jumat (6/9/2019).

Keempat pelaku, termasuk IDR, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.