Kategori: News

KORUPSI DAK PENDIDIKAN MADIUN : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMKN 1 Kare Segera Disidang

Korupsi DAK Pendidikan Madiun dilimpahkan ke Kejari Mejayan.

Madiunpos.com, MADIUN-  Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di SMKN Kare, Kabupaten Madiun, tahun 2013 dan 2014 yang ditangani Polres Madiun dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.

Bersama berkas kasus itu,  empat tersangka yang selama ini menjadi tahanan Polres Madiun juga dilimpahkan menjadi tahanan Kejari Mejayan.

Keempat tersangka itu Sardjono (mantan Kepala SMKN 1 Kare), Kasmo (mantan bendahara SMKN 1 Kare), Deni, dan Taba Kurniawan (konsultan proyek).

"Selain empat tersangka, juga diikutsertakan seluruh barang bukti kasus tersebut. Yakni berupa dokumen laporan DAK SMKN Kare tahun 2013 dan 2014, stempel, kuitansi pembayaran, serta laptop," ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi, kepada wartawan di Madiun, Jumat (17/6/2016).

Ia menerangkan pelimpahan kasus korupsi DAK 2014 di lingkungan SMKN 1 Kare tersebut telah memasuki tahap kedua. Di mana, berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap.

"Setelah ini para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jatim," kata dia.

Pada bagian lain, penasihat hukum tersangka Sardjono, Nur Sodiq, menyatakan akan terus mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Sebelumnya ia pernah mengupayakan serupa, namun ditolak oleh Polres Madiun. Alhasil Sardjono ditahan Polres Madiun sejak 21 Maret 2016.

"Kami akan terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini kembali kami lakukan menyusul perubahan status penahanan klien dari Polres Madiun ke Kejari Mejayan," kata Nur Sodiq.

Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala SMKN Kare diduga melakukan rekayasa pelaporan pelaksanaan kegiatan dari DAK tahun 2013 dan 2014 dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel dari toko bangunan.

Dari anggaran sebesar Rp1,3 miliar, hanya digunakan sebesar Rp744 juta oleh pelaku untuk pembangunan tiga ruangan serta rehabilitasi sembilan kelas. Sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

19 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.