Kategori: News

KORUPSI DAK PENDIDIKAN MADIUN : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMKN 1 Kare Segera Disidang

Korupsi DAK Pendidikan Madiun dilimpahkan ke Kejari Mejayan.

Madiunpos.com, MADIUN-  Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di SMKN Kare, Kabupaten Madiun, tahun 2013 dan 2014 yang ditangani Polres Madiun dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.

Bersama berkas kasus itu,  empat tersangka yang selama ini menjadi tahanan Polres Madiun juga dilimpahkan menjadi tahanan Kejari Mejayan.

Keempat tersangka itu Sardjono (mantan Kepala SMKN 1 Kare), Kasmo (mantan bendahara SMKN 1 Kare), Deni, dan Taba Kurniawan (konsultan proyek).

"Selain empat tersangka, juga diikutsertakan seluruh barang bukti kasus tersebut. Yakni berupa dokumen laporan DAK SMKN Kare tahun 2013 dan 2014, stempel, kuitansi pembayaran, serta laptop," ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi, kepada wartawan di Madiun, Jumat (17/6/2016).

Ia menerangkan pelimpahan kasus korupsi DAK 2014 di lingkungan SMKN 1 Kare tersebut telah memasuki tahap kedua. Di mana, berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap.

"Setelah ini para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jatim," kata dia.

Pada bagian lain, penasihat hukum tersangka Sardjono, Nur Sodiq, menyatakan akan terus mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Sebelumnya ia pernah mengupayakan serupa, namun ditolak oleh Polres Madiun. Alhasil Sardjono ditahan Polres Madiun sejak 21 Maret 2016.

"Kami akan terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini kembali kami lakukan menyusul perubahan status penahanan klien dari Polres Madiun ke Kejari Mejayan," kata Nur Sodiq.

Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala SMKN Kare diduga melakukan rekayasa pelaporan pelaksanaan kegiatan dari DAK tahun 2013 dan 2014 dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel dari toko bangunan.

Dari anggaran sebesar Rp1,3 miliar, hanya digunakan sebesar Rp744 juta oleh pelaku untuk pembangunan tiga ruangan serta rehabilitasi sembilan kelas. Sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

12 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.