Kategori: News

NARKOBA NGAWI : Edarkan Obat Gangguan Kejiwaan Tanpa Resep, 2 Warga Sine Ditahan

Narkoba Ngawi ini terkait penangkapan dua pengedar obat tanpa resep dokter.

Madiunpos.com, NGAWI - Sumanto, 27, dan Yuyun Triwita, 21, warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi lantaran diduga mengedarkan obat tanpa resep dokter yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno kepada wartawan di Ngawi, Kamis (16/6/2016), mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah.

"Mereka mengedarkan obat Trihexyphenidyl yang merupakan obat untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaan, psikosis, dan penyakit parkinson, ke kalangan anak muda di daerah Sine," ujar Wasno.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan obat tersebut diketahui dari laporan warga Sine yang resah dengan peredaran obat farmasi tidak sesuai peruntukannya di kalangan pelajar dan anak muda setempat sehingga membahayakan kesehatan orang lain.

Berdasarkan informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sumanto. "Sumanto ditangkap di jalanan desa wilayah Sine. Dari tangan Sumanto, polisi berhasil menyita sebanyak 10 setrip obat mengandung zat Trihexyphenidyl. Masing-masing setrip berisi 10 pil," kata Wasno.

Kepada petugas, kata Wasno, Sumanto mengaku obat itu diperoleh dari Yuyun. Polisi pun lalu melacak Yuyun dan berhasil menangkapnya di rumah bersangkutan.

Namun dari tangan Yuyun, polisi hanya menemukan sisa obat tersebut. Hal itu karena sebagian obat telah terjual dan sebagian lainnya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Lebih lanjut, Wasno menerangkan tersangka Yuyun mengaku obat itu ia beli di salah satu apotek di Provinsi Jawa Tengah. Satu setrip berisi 10 pil untuk dijual ke pelajar dengan harga Rp30.000 per setrip.

"Menurut rencana, keuntungan dari penjualan obat tersebut akan digunaan untuk kebutuhan lebaran nanti," kata Wasno.

Perbuatan kedua pemuda pengangguran tersebut dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ngawi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.