Kategori: News

NARKOBA NGAWI : Edarkan Obat Gangguan Kejiwaan Tanpa Resep, 2 Warga Sine Ditahan

Narkoba Ngawi ini terkait penangkapan dua pengedar obat tanpa resep dokter.

Madiunpos.com, NGAWI - Sumanto, 27, dan Yuyun Triwita, 21, warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi lantaran diduga mengedarkan obat tanpa resep dokter yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno kepada wartawan di Ngawi, Kamis (16/6/2016), mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah.

"Mereka mengedarkan obat Trihexyphenidyl yang merupakan obat untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaan, psikosis, dan penyakit parkinson, ke kalangan anak muda di daerah Sine," ujar Wasno.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan obat tersebut diketahui dari laporan warga Sine yang resah dengan peredaran obat farmasi tidak sesuai peruntukannya di kalangan pelajar dan anak muda setempat sehingga membahayakan kesehatan orang lain.

Berdasarkan informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sumanto. "Sumanto ditangkap di jalanan desa wilayah Sine. Dari tangan Sumanto, polisi berhasil menyita sebanyak 10 setrip obat mengandung zat Trihexyphenidyl. Masing-masing setrip berisi 10 pil," kata Wasno.

Kepada petugas, kata Wasno, Sumanto mengaku obat itu diperoleh dari Yuyun. Polisi pun lalu melacak Yuyun dan berhasil menangkapnya di rumah bersangkutan.

Namun dari tangan Yuyun, polisi hanya menemukan sisa obat tersebut. Hal itu karena sebagian obat telah terjual dan sebagian lainnya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Lebih lanjut, Wasno menerangkan tersangka Yuyun mengaku obat itu ia beli di salah satu apotek di Provinsi Jawa Tengah. Satu setrip berisi 10 pil untuk dijual ke pelajar dengan harga Rp30.000 per setrip.

"Menurut rencana, keuntungan dari penjualan obat tersebut akan digunaan untuk kebutuhan lebaran nanti," kata Wasno.

Perbuatan kedua pemuda pengangguran tersebut dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ngawi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.