Kategori: News

KORUPSI MADIUN : 23 Saksi Diperiksa Terkait Kasus TPPU Wali Kota

Korupsi Madiun, penyidik KPK memeriksa 23 saksi terkait dugaan TPPU Wali Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 23 saksi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Selasa (21/2/2017).

Tim penyidik KPK memeriksa 23 orang itu di tiga lokasi berbeda yaitu 15 saksi diperiksa di Mapolres Madiun Kota, empat saksi diperiksa di Gedung KPK Jakarta, dan empat saksi diperiksa di Jombang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan 23 saksi diperiksa untuk kasus dugaan TPPU dengan tersangka Bambang Irianto. Namun, dia tidak menyebut secara detail saksi yang diperiksa itu dari kalangan apa saja.

"Hari ini kami rencanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi di Polres Madiun Kota, empat saksi di Kantor KPK, dan empat saksi di Jombang," kata dia, Selasa. (Baca juga: KPK Sita Uang Milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto di 3  Bank)

Informasi yang dihimpun Madiunpos.com, sejumlah penyidik KPK pada Selasa siang mendatangi Bank BNI KCU Madiun di Jl. Dr Soetomo, Kota Madiun. Salah seorang saksi yang diperiksa, Ali Fauzi, mengaku diperiksa penyidik KPK dalam kasus TPPU dengan tersangka Bambang Irianto.

Dia mengatakan pemeriksaan itu mengenai aliran uang baik pemberian dan penerimaan. "Soal TPPU dan gratifikasi, bukan soal proyek Pasar Besar Madiun. Mengenai aliran uang, baik itu pemberian atau penerimaan," jelas seorang notaris di Kota Madiun itu.

Ali mengaku sempat ditanya penyidik apakah pernah diminta Bambang Irianto membuat sertifikat untuk tanah, bangunan, atau perusahaan atas nama orang lain. Ali mengaku tidak pernah membuatnya. "Soal itu tadi ada pertanyaan dari penyidik. Tapi saya tidak pernah," kata dia.

Selain menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan dugaan gratifikasi, Bambang Irianto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan status baru atau tambahan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun.

Dalam kasus indikasi pencucian uang, Wali Kota Madiun yang masih aktif itu dikenai Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

18 jam ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

3 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

4 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.