Kategori: News

KORUPSI MADIUN : 23 Saksi Diperiksa Terkait Kasus TPPU Wali Kota

Korupsi Madiun, penyidik KPK memeriksa 23 saksi terkait dugaan TPPU Wali Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 23 saksi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Selasa (21/2/2017).

Tim penyidik KPK memeriksa 23 orang itu di tiga lokasi berbeda yaitu 15 saksi diperiksa di Mapolres Madiun Kota, empat saksi diperiksa di Gedung KPK Jakarta, dan empat saksi diperiksa di Jombang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan 23 saksi diperiksa untuk kasus dugaan TPPU dengan tersangka Bambang Irianto. Namun, dia tidak menyebut secara detail saksi yang diperiksa itu dari kalangan apa saja.

"Hari ini kami rencanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi di Polres Madiun Kota, empat saksi di Kantor KPK, dan empat saksi di Jombang," kata dia, Selasa. (Baca juga: KPK Sita Uang Milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto di 3  Bank)

Informasi yang dihimpun Madiunpos.com, sejumlah penyidik KPK pada Selasa siang mendatangi Bank BNI KCU Madiun di Jl. Dr Soetomo, Kota Madiun. Salah seorang saksi yang diperiksa, Ali Fauzi, mengaku diperiksa penyidik KPK dalam kasus TPPU dengan tersangka Bambang Irianto.

Dia mengatakan pemeriksaan itu mengenai aliran uang baik pemberian dan penerimaan. "Soal TPPU dan gratifikasi, bukan soal proyek Pasar Besar Madiun. Mengenai aliran uang, baik itu pemberian atau penerimaan," jelas seorang notaris di Kota Madiun itu.

Ali mengaku sempat ditanya penyidik apakah pernah diminta Bambang Irianto membuat sertifikat untuk tanah, bangunan, atau perusahaan atas nama orang lain. Ali mengaku tidak pernah membuatnya. "Soal itu tadi ada pertanyaan dari penyidik. Tapi saya tidak pernah," kata dia.

Selain menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan dugaan gratifikasi, Bambang Irianto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan status baru atau tambahan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun.

Dalam kasus indikasi pencucian uang, Wali Kota Madiun yang masih aktif itu dikenai Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.