Kategori: News

KORUPSI MADIUN : JPU Tuntut Bambang Irianto Dihukum 9 Tahun Penjara

Korupsi Madiun dengan tersangka Bambang Irianto memasuki sidang tuntutan.

Madiunpos.com, SIDOARJO -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (1/8/2017).

"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa dipenjara dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK Feby Dwyandospendy dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam tuntutannya itu, JPU mengatakan bahwa terdakwa Bambang Irianto dinilai melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dijerat Pasal 12 B undang-undang yang sama, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU juga menjerat terdakwa dengan pelanggaran tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Unggul W memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk membuatkan surat pembelaan.

"Kami memberikan waktu sepekan, dan sidang dilanjutkan pada tanggal 8 Agustus mendatang," katanya menutup persidangan.

Sementara itu, pengacara terdakwa Indra Priangkasa mengaku JPU masih menyembunyikan fakta persidangan seperti pasal 12 i terkait dengan proses bisnis pembayaran terdakwa yang seakan tidak ditampilkan.

"Selain itu pada pasal 12 B penuntut umum objektif dan tidak menunjukkan ada pendapatan perusahaan Rp11 miliar sampai dengan Rp12 miliar seolah olah tidak ada pendapatan. Ini yang akan kami ungkap dalam pledoi," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain itu, terdakwa juga terjerat kasus dugaan menerima gratifikasi dan dari proyek tersebut terdakwa menerima keuntungan sampai dengan Rp55 miliar.*

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

7 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.