Korupsi Madiun menyeret seorang kepala desa (kades). Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Aparat Polres Kota Madiun akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Suparjo, 47, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2012-2013.
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim telah menghitung hasil kerugian negara akibat perbuatan kades tersebut. Dari total uang yang dikorupsi senilai Rp197,7 juta, negara mengalami kerugian sekitar Rp96,1 juta.
Kaur Bin Ops Reskrim (KBO) Reskrim Polres Kota Madiun, Iptu Soeroso, menyebutkan sejumlah pos-pos uang yang dikorupsi, antara lain hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD), hasil sewa pasar desa, iuran lomba desa, kontribusi transaksi jual beli tanah serta kontribusi Sertifikat Massal Swadaya (SMS).
"Dalam perkara dugaan korupsi ini, kami hanya menetapkan Kades aktif sebagai tersangka karena dia sebagai pelaku tunggal dalam perkara korupsi ini," terang Soeroso, dalam siaran persnya yang diterima Madiunpos.com, Selasa (24/02/2015).
Dalam melaksanakan APBDes 2012-2013, kata dia, Kades melakukan kesalahan fatal, yakni menetapkan APBDes tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini bertentangan dengan Perda No 7/ 2007 tentang Peraturan Desa dan Perda No 9/ 2007 tentang Keuangan Desa.
Selain itu, Kades mengelola keuangan desa tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 34/ 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
"Karena Kades tidak mencatat penerimaan dan pengeluaran sesuai ketentuan dan tidak didukung bukti lengkap untuk pertanggungjawaban, penggunaan keuangan desa melebihi yang ditetapkan dalam APBDes, serta tidak mencatat kelebihan penerimaan sebagai Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa)," imbuhnya.
Selama 2 tahun anggaran itu, Kades yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Madiun yang bertugas di Puskesmas ini, tidak memfungsikan sepenuhnya bendahara sebagai pengelola keuangan desa.
Kondisi ini bertentangan dengan Keputusan Kades Sidomulyo Nomor 7 Tahun 2012 tentan Tugas dan Tanggungan Jawab Bendahara Desa.
Saat ini, tersangka tak ditahan polisi lantaran dianggap masih kooperatif.
Sejumlah barang bukti yang diamankan ialah uang senilai Rp38,3 juta, dokumen pengelolaan keuangan desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa, serta peraturan pengelolaan keuangan desa.
"Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah UU RI No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.