Korupsi Madiun dicurigai Kejaksaan Mejayan terjadi pada penyaluran dana KIM Dishubkominfo.
Madiunpos.com, MEJAYAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi dana program Fasilitas Peningkatan SDM pada kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Madiun senilai Rp440 juta yang menyalahi aturan. "Dalam kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Andi Sundari, di Madiun, Rabu (16/12/2015).
Ketiga tersangka itu adalah, Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dana Yuli Purwiyanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tri Esti Sudibyantoro selaku pihak ketiga. "Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 November lalu, setelah penyidik memiliki alat bukti cukup," kata Andi Sundari.
Ia menjelaskan program Fasilitas Peningkatan SDM pada KIM, Bidang Komunikasi dan Informasi tersebut saat Dishubkominfo dipimpin Wijanto Djoko Poernomo yang saat ini menjabat Kepala Dinsosnakertrans. Program itu untuk kegiatan kunjungan ke sejumlah daerah, di antaranya ke Bali, Jogja, Bandung dan Jakarta. Modusnya adalah, seolah-olah menggunakan jasa pihak ketiga dan hasilnya diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat setempat.
10 Kasus Penuntutan
Andi Sundari menambahkan, selama tahun 2015, terdapat tujuh kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyelidikan, lima kasus tahap penyidikan, dan 10 kasus tahap penuntutan. "Sebanyak 10 perkara tahap penuntutan tersebut, lima di antaranya dari kepolisian dan sisanya temuan kejaksaan sendiri," kata dia.
Adapun, kasus-kasus yang ditangani Kejari Mejayan di antaranya, dugaan penyimpangan anggaran program peningkatan industri kerajinan (PIK) di Bagian perekonomian Pemkab Madiun serta dugaan korupsi anggaran program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dishubkominfo.
Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran di Inspektorat, penyimpangan pos keuangan desa di Desa Sewulan Kecamatan Geger, dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di RSUD Caruban, serta dugaan penyimpangan pos anggaran di Satpol PP. Juga dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri di Desa Kedungbanteng Kecamatan Pilangkenceng, dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Dolopo, dan dugaan gratifikasi dana sertifikasi di Kemenag Kabupaten Madiun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.