Kategori: News

KORUPSI MADIUN : Kejaksaan Tak Kunjung Tahan Tersangka Pungli Kemenag Kabupaten Madiun

Korupsi Madiun dengan modus pungutan liar terhadap guru agama belum menyeret pelakunya ke balik jeruji besi. Ini penyangkalan Kejaksaan atas belum ditahannya para tersangka...

Madiunpos.com, MEJAYAN — Kejaksaan Negeri Majayan, Jawa Timur belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pada pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Madiun dengan modus pungutan liar itu adalah, Muhammad Samsul dan Suprapto yang merupakan pegawai di lingkup Kemenag Kabupaten Madiun.

Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, Jumat (28/8/2015), berkilah berbelum adanya penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi Madiun dengan modus pungutan liar tersebut adalah karena yang bersangkutan cukup kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. "Selain itu, tersangka juga sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp254,5 juta hasil pungutan TPP para guru," ujar Wartajiono Hadi kepada wartawan.

Penasihat hukum kedua tersangka, Musbahul Huda, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke kejaksaan setempat untuk permohonan tidak ditahannya para kliennya. "Apalagi, klien kami sudah mengembalikan uang kerugian negara. Selain itu, tersangka juga dijamin oleh istrinya sehingga kejaksaan mengabulkan permohonan tersebut," kata Musbahul Huda.

Pihaknya menjamin kliennya akan taat terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya. Para tersangka juga kooperatif dengan petugas kejaksaan yang ada.

Operasi Tangkap Tangan
Pengungkapan kasus dugaan pungutan TPP tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipikor Polres Madiun terhadap oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun pada awal Februari 2015 lalu. Dalam OTT itu, petugas mengamankan uang senilai Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan liar atas pencairan TPP kalangan guru yang ada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Madiun selama tahun 2013 hingga tahun 2014.

Uang yang ditarik dari kalangan guru setiap kali pencairan rata-rata mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per orang, dengan jumlah sekitar 254 guru yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenang Kabupaten Madiun. Selain uang tunai Rp161 juta, polisi dalam kasus dugaan korupsi Madiun dengan modus pungutan liar itu juga mengamankan berbagai dokumen dan arsip penting lain sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Madiun dengan modus pungutan liar itu akan dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 b UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.