Kategori: News

KORUPSI MADIUN : KPK Periksa 8 Saksi Kasus TPPU Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Korupsi Madiun, KPK melanjutkan penyidikan terkait kasus TPP yang disangkakan kepada Bambang Irianto.

Solopos.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam penyidikan kasus indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Delapan saksi itu yakni pegawai Bank Jatim Cabang Madiun Tina Meganingrum, Kepala Cabang Bank Jatim Kota Madiun Taufan Muhammad, anggota DPRD Kota Madiun 2014-2019 Andi Raya Bagus Miko Saputra, dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Didik Yulianto.

Selain itu anggota Asosiasi Gabungan Perusahaan Konsttruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sutomo, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun Suwarno, M.M, Manajer PT Anugerah Putra Pertama Suwanto, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun Suwarno.

"Delapan saksi diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

KPK juga dijadwalkan memanggil Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi," kata Febri Diansyah, Jumat (17/2/2017) lalu.

Hal itu, kata Febri, dilakukan Bambang Irianto dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Febri juga menyatakan sebelumnya Bambang Irianto juga diproses untuk dua perkara yang lain yaitu pertama perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun 2009-2012.

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara kedua, kata Febri adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.