Kategori: News

KORUPSI MADIUN : KPK Sita Kebun Buah Milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Korupsi Madiun, KPK menyita kebun buah milik Bambang Irianto.

Madiunpos.com, MADIUN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun buah milik Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (22/2/2017) pagi.

Tim penyidik KPK menyegel kebun pepaya di Jl. Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tepatnya di depan SDN Manisrejo 1 Kota Madiun. Penyidik juga memasang papan plang yang berisikan tanah dan bangunan disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bambang Irianto.

Kebun milik Bambang Irianto itu ditanami puluhan pepaya jenis California. Selain tanaman pepaya, di kebun itu juga ada kolam lele dan kandang ayam.

Pengelola kebun tersebut, Supriyanto, 38, mengatakan dirinya sudah dua tahun diminta untuk memanfaatkan kebun yang sebelumnya dipenuhi semak-semak oleh Bambang Irianto. "Dulu di sini banyak semak-semak, lalu saya diminta untuk merawatnya," kata dia.

Kebun pepaya tersebut memiliki luas sekitar 3.200 meter persegi. Dalam plang yang dipasang itu, bernomor Sprin.Sita - 12/01/02/2017 tanggal 1 Februari 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dan korupsi serta gratifikasi.

Diberitakan, KPK menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi. Kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Kasus kedua adalah indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.

Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus yang ketiga, KPK telah menemukan ada indikasi perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.