Kategori: News

KORUPSI TRENGGALEK : 3 Tersangka Korupsi PNPM Trenggalek Ditahan Kejaksaan

Korupsi Trenggalek membuat tiga pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) jadi pesakitan.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menahan tiga tersangka kasus korupsi penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2013-2014 di Kecamatan Kampak sehingga merugikan keuangan negara dengan nilai total sekitar Rp380 juta.

"Penahanan dilakukan terhitung mulai Kamis (12/2) setelah berkas BAP (berita acara penyidikan) rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Sabtu (13/2/2016).

Ketiga tersangka yang ditahan kejaksaan tersebut masing-masing adalah mantan Bendahara PNPM Simpan-Pinjam Perempuan 2013/2014 di Kecamatan Kampak, Endah Mintarti; mantan Bendahara Desa Ngerdani Kecamatan Dongko, Katni alias Jito; serta Suwanti alias Anti, mantan pengurus PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamapatan Pule.

Adri menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka berlaku selama 20 hari dan akan diperpanjang jika diperlukan, hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan penahanan tersebut, lanjut Adri, maka pemeriksaan tersangka diharapkan lebih mudah sehingga proses hukum bisa dipercepat. "Semua sedang kami kerjakan secara bertahap" ujarnya.

Adri mengatakan, kasus penggelapan dana PNPM oleh ketiga tersangka berlangsung di lokasi terpisah, sehingga pemberkasan perkara tidak menjadi satu. Kasus Endah Mintarti, misalnya, dugaan penggelapan dana PNPM pedesaan pada program simpan pinjam perempuan (SPP) terjadi di Kecamatan Kampak.

Kepentingan Pribadi
Sebagai bendahara PNPM pedesaan untuk program simpan pinjam perempuan itu, Endah didakwa menyalahgunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi sejaki program mulai diluncurkan pada 2009 hingga 2014, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp179 juta.

Kasus selanjutnya, yakni yang melibatkan Katni alias Jito, bendahara Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko pada 18 Agustus 2014.Saat itu, Katni bersama Kepala Desa Ngerdani diduga mencairkan uang atas nama rekening bendahara umum kas Pemdes Ngerdani di BRI unit Dongko sebesar Rp88 juta.

Selanjutnya uang seluruhnya dibawa oleh bendahara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli uang palsu, kambing, memberikan pinjaman kepada orang lain dan beberapa keperluan lain. Akibat penggelapan dana oleh Katni, kerugian negara terhitung sebesar Rp88 juta.

Kasus yang terakhir adalah kasus yang melibatkan tersangka Suwanti alias Anti dalam dugaan penggelapan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamapatan Pule. Sesuai aturan, kelompok yang meminjam memiliki kewajiban mengembalikan dengan cara diangsur. Namun dari total dana bantuan yang digulirkan, ada delapan kelompok yg tidak mengembalikan sehingga terjadi kredit macet.

Setelah dilakukan audit, diketahui jika delapan kelompok tersebut telah melakukan pembayaran melalui Suwanti sebagai ketua kelompok namun dana pembayaran tidak disetorkan ke unit pembantu kecamatan (UPK) dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp111,255 juta.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

24 jam ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

3 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

3 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

7 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.