KORUPSI TRENGGALEK : 3 Tersangka Korupsi PNPM Trenggalek Ditahan Kejaksaan

KORUPSI TRENGGALEK : 3 Tersangka Korupsi PNPM Trenggalek Ditahan Kejaksaan Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

    Korupsi Trenggalek membuat tiga pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) jadi pesakitan.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menahan tiga tersangka kasus korupsi penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2013-2014 di Kecamatan Kampak sehingga merugikan keuangan negara dengan nilai total sekitar Rp380 juta.

    "Penahanan dilakukan terhitung mulai Kamis (12/2) setelah berkas BAP (berita acara penyidikan) rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Sabtu (13/2/2016).

    Ketiga tersangka yang ditahan kejaksaan tersebut masing-masing adalah mantan Bendahara PNPM Simpan-Pinjam Perempuan 2013/2014 di Kecamatan Kampak, Endah Mintarti; mantan Bendahara Desa Ngerdani Kecamatan Dongko, Katni alias Jito; serta Suwanti alias Anti, mantan pengurus PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamapatan Pule.

    Adri menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka berlaku selama 20 hari dan akan diperpanjang jika diperlukan, hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan penahanan tersebut, lanjut Adri, maka pemeriksaan tersangka diharapkan lebih mudah sehingga proses hukum bisa dipercepat. "Semua sedang kami kerjakan secara bertahap" ujarnya.

    Adri mengatakan, kasus penggelapan dana PNPM oleh ketiga tersangka berlangsung di lokasi terpisah, sehingga pemberkasan perkara tidak menjadi satu. Kasus Endah Mintarti, misalnya, dugaan penggelapan dana PNPM pedesaan pada program simpan pinjam perempuan (SPP) terjadi di Kecamatan Kampak.

    Kepentingan Pribadi
    Sebagai bendahara PNPM pedesaan untuk program simpan pinjam perempuan itu, Endah didakwa menyalahgunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi sejaki program mulai diluncurkan pada 2009 hingga 2014, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp179 juta.

    Kasus selanjutnya, yakni yang melibatkan Katni alias Jito, bendahara Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko pada 18 Agustus 2014.Saat itu, Katni bersama Kepala Desa Ngerdani diduga mencairkan uang atas nama rekening bendahara umum kas Pemdes Ngerdani di BRI unit Dongko sebesar Rp88 juta.

    Selanjutnya uang seluruhnya dibawa oleh bendahara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli uang palsu, kambing, memberikan pinjaman kepada orang lain dan beberapa keperluan lain. Akibat penggelapan dana oleh Katni, kerugian negara terhitung sebesar Rp88 juta.

    Kasus yang terakhir adalah kasus yang melibatkan tersangka Suwanti alias Anti dalam dugaan penggelapan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamapatan Pule. Sesuai aturan, kelompok yang meminjam memiliki kewajiban mengembalikan dengan cara diangsur. Namun dari total dana bantuan yang digulirkan, ada delapan kelompok yg tidak mengembalikan sehingga terjadi kredit macet.

    Setelah dilakukan audit, diketahui jika delapan kelompok tersebut telah melakukan pembayaran melalui Suwanti sebagai ketua kelompok namun dana pembayaran tidak disetorkan ke unit pembantu kecamatan (UPK) dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp111,255 juta.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.