Ilustrasi kamera CCTV. Uji coba penerapan tilang elektronik di Kota Batu. (Pixabay)
Madiunpos.com, KOTA BATU - Uji coba tilang elektronik atau electronic trafic law enforcement (ETLE) diterapkan di Kota Batu, Jawa Timur, sejak Selasa (23/3/2021). Hasilnya, setiap hari hampir seribu pelanggar lalu lintas terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, Iptu Hariyanto, mengatakan pada hari pertama uji coba, tercatat 883 pengendara melanggar aturan lalu lintas di Jl Diponegoro di simpang empat BCA. Hari berikutnya, naik menjadi 969 pengendara melakukan pelanggaran.
Kemudian, pada hari ketiga, tercatat ada 897 kendaraan melanggar lalu lintas. Sedangkan pada hari keempat, ada 613 pelanggaran lalu lintas.
Miris! Warga Blitar Cabuli-Setubuhi 6 Bocah di Ruang Salat
Meski demikian, ratusan pelanggar lalu lintas itu tidak dikenakan tilang. "Karena saat ini penerapan ETLE masih dalam tahap sosialisasi," kata dia, dikutip dari Suara.com, Selasa (30/3/2021).
Namun, lanjut dia, Satlantas Polres Batu tetap mengirim surat teguran kepada para pelanggar juga sebagai cara untuk menyosialisasikan ETLE alias tilang elektronik.
“Dari total pengendara yang melanggar tidak semua kami kirimi surat. Karena ini masih sosialisasi, dari pelanggar berjumlah ratusan itu. Yang kami kirimi surat hanya 5-10 orang saja per hari,” sambungnya.
Rutan Ponorogo Bongkar Penyelundupan Narkoba Ditanam di Kardus
Ia menambahkan pelanggaran lalu lintas selama uji coba ETL itu didominasi pengendara menerobos traffic light atau lampu merah.
"Selain itu juga banyak pengendara yang tidak mengenakan helm. Dari ratusan jumlah pelanggar itu didominasi oleh pelanggar asal Kota Batu," ujarnya.
Surat teguran itu, masih kata dia, dikirim sesuai dengan alamat pada pelat nomor kendaraan yang terekam melanggar aturan lalu lintas.
Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar
Perlu diketahui, penerapan ETLE atau tilang elektronik ini beroperasi selama 24 jam melalui pemantauan kamera CCTV. ETLE mendeteksi 10 jenis pelanggaran lalu lintas, meliputi melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara tak kenakan helm, serta pengendara melanggar rambu jalan.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.