Miris! Warga Blitar Cabuli-Setubuhi 6 Bocah di Ruang Salat

Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan, memaparkan enam korban berusia antara 9 sampai 12 menjadi korban pencabulan sejak masih duduk di bangku TK dan baru disetubuhi tersangka ketika usianya memasuki 9 tahun.

Miris! Warga Blitar Cabuli-Setubuhi 6 Bocah di Ruang Salat Barang bukti kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. (Erliana Riady/detikcom)

    Madiunpos.com, BLITAR – Miris! Warga Blitar, Jawa Timur, MYD, 57, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di sajadah di ruang salat.

    Dalam rilis di Mapolresta Blitar, Kapolresta AKBP Yudhi Heri Setiawan memaparkan enam korban berusia antara 9 sampai 12 tahun. Mereka menjadi korban pencabulan sejak masih duduk di bangku TK dan baru disetubuhi tersangka ketika usianya memasuki 9 tahun.

    "Jadi korban ada enam, semua anak-anak. Aksi persetubuhan mulai dilakukan tersangka sejak 2017 lalu. Terakhir pada salah satu korban 21 Februari 2021. Semua korban disetubuhi berkali-kali," kata Yudhi di depan wartawan, Senin (29/3/2021).

    Geber 1.000 Vaksin, Wali Kota: Warga Surabaya Bisa Tarawih di Masjid

    Para korban, imbuhnya, merupakan tetangga tersangka di kampungnya. Ketika mereka berbelanja di toko kelontong milik tersangka, uang kembaliannya selalu ditahan.

    Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang toko. Tepatnya di ruang salat dan beralaskan sajadah. Pencabulan dan persetubuhan dilakukan ketika rumah tersangka sepi. Atau istrinya sedang pergi keluar rumah.

    "Karena di situ tempat aman katanya. Kondisi rumah lagi sepi. Jadi selalu dilakukan di ruang salat beralaskan sajadah," ungkapnya.

    Jurnalis Tempo Dianiaya Aparat, Wartawan Surabaya Turun ke Jalan

     

    Barang Bukti

    Dalam rilis tersebut, satu di antara barang bukti yang dipajang adalah sajadah berwarna cokelat muda. Tersangka yang dikenal luas sebagai takmir masjid ini melakukan aksi bejat di sajadah yang biasa digunakan untuk beribadah.

    Selain sebuah sajadah, beberapa pakaian dan hasil visum para korban juga dijadikan alat bukti untuk menjadikan takmir masjid ini sebagai tersangka.

    "Sejak awal nikah, istri saya tidak mencintai saya. Hanya ingin diopeni [dilayani]. Jadi kalau lihat anak perempuan, nafsu saya tak terbendung. Iya jarang [berhubungan badan] sama istri," kata MYD di depan wartawan.

    Bawa 6 Kg Bahan Peledak, Warga Jember Ditangkap Polisi

    "Nafsu saya tinggi. Tapi istri tidak mesti mau. Biasanya setelah saya gitukan, uang belanja mereka saya kembalikan semua," imbuhnya.

    Warga Kecamatan Nglegok ini mengaku memiliki catatan kelam menjadi korban pelecehan seksual saat masih kecil. Pelecehan itu terjadi ketika dia berada di dalam sebuah musala seusai jemaah salat isya.

    "Saya waktu kecil juga digitukan sewaktu di musala. Sudah umum [sodomi] kayak gitu. Pas tidur musala tiba-tiba sudah ada orang di atasnya, disuruh ngempit. Semua orang juga sudah tahu. Sudah umum banyak yang melakukan," ucap MYD.

    Kilang Balongan Terbakar, Suplai BBM Jatim Tak Terpengaruh

     

    Jumlah Korban

    Sampai saat ini, masih enam bocah perempuan yang melapor menjadi korban pencabulan dan persetubuhan predator anak ini. Namun pihak kepolisian menduga tidak menutup kemungkinan jumlah korban persetubuhan bertambah.

    "Saya sudah merasa kalau akan tertangkap. Saya pasrah, karena saya yakin ini jalan saya untuk taubat di dalam penjara," imbuhnya.

    Jika pelaku sudah menjadi korban pelecehan seksual sejak masih bocah, apakah dia juga melakukan hal serupa kepada bocah-bocah lelaki di desanya?

    Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar

    "Gak sampai begitu [sodomi]. Hanya saya suruh oral saja. Tapi gak ingat berapa jumlahnya. Kalau yang saling sayang hanya satu, ya sudah sampai tua umurnya," jawab dia dengan suara lirih.

    Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.