Kategori: News

KPU Ngawi Coret 3.894 Pemilih karena 3 Alasan Ini

Madiunpos.com, NGAWI -- Sebanyak 3.894 nama dieliminasi dari daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih pada pemilu 17 April mendatang.

"Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, yang tidak memenuhi syarat kami coret. Jumlahnya mencapai 3.894 pemilih," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi Syamsul Wathoni kepada wartawan di Ngawi, Jumat (5/4/2019).

Dia menuturkan sebanyak 3.894 pemilih yang TMS tersebut tersebar di 209 desa dan 1.584 tempat pemungutan suara (TPS).

Meski ada 3.894 pemilih TMS, ungkap dia, hal itu tidak memengaruhi angka dalam DPTHP-3. Adapun jumlah pemilih dalam DPTHP-3 telah ditetapkan sebanyak 705.092 jiwa dalam rapat pleno yang digelar KPU Ngawi pada 2 April 2019.

KPU Ngawi berharap tidak ada lagi penetapan DPTHP-4 dan seterusnya, sebab waktu pemungutan suara tinggal menghitung hari.

"Kalau datanya pasti terus bergerak, tapi kami harap pleno yang kami gelar tanggal 2 April lalu merupakan pleno yang terakhir soal DPT," kata dia.

Komisioner Bawaslu Ngawi Budi Sunariyanto mengatakan pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk melakukan penyempurnaan dari DPTHP-2. Rekomendasi itu mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 20/PUU-XVII/2019.

"Istilahnya bukan diperbaiki, tapi disempurnakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Budi.

Budi menyebutkan ada dua hal yang direkomendasikan bawaslu dalam rapat pleno DPTHP-3. Pertama, mengenai adanya daftar pemilih khusus (DPK) yang terkonsentrasi, sehingga surat suaranya di sebuah TPS tertentu tidak dapat terpenuhi.

Misalnya, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300, padahal pada TPS tersebut terdapat 302 pemilih. Sisa dua pemilih itu akan masuk dalam DPK.

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan untuk DPK yang sudah memenuhi syarat ini dimasukkan dalam DPT.

Rekomendasi lainnya, lanjut Budi, adanya pemilih TMS maupun perbaikan data pemilih. Pihaknya merekomendasikan pemilih yang dinyatakan TMS itu hanya dicoret.

Tidak dihapus dari DPTHP-2 yang sebelumnya sudah diplenokan. Begitu juga yang mengalami perbaikan data, hanya perlu ditandai atau dicoret saja.

Adapun sesuai aturan, pemilih yang dinyatakan TMS, di antaranya karena alasan meninggal dunia, pindah domisili, hingga beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Namun, dipastikan pencoretan itu tidak mengubah jumlah pemilih yang tercatat dalam DPTHP-3.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 
Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gandeng Dewan Pers, Pegadaian Gelar UKW di 12 Kota, Dukung Jurnalisme Profesional

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers… Read More

3 hari ago

Waspadai Informasi Rekrutmen Palsu, Ini Tips Menghindari Penipuan Ala PT Pegadaian

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menghimbau masyarakat untuk mewaspadai munculnya informasi rekrutmen palsu menjadi karyawan… Read More

4 hari ago

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

7 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

2 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.