Kategori: News

KRIMINALITAS TULUNGAGUNG : Polisi Bekuk Otak Perampasan Uang Rp25 Juta di Ngunut

Kriminalitas Tulungagung ini terkait perampasan uang yang didalangi ibu rumah tangga.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga bernama Sulikah, 30, yang diduga menjadi otak perampasan uang senilai Rp25 juta dengan melibatkan anak serta keponakannya yang masih di bawah umur.

"Untuk pelaku utama perampasan kami lakukan penahanan, sementara dua eksekutor yang masih keponakan dan anak pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto di Tulungagung, Jumat (8/4/2016).

Dia mengatakan dua pelaku lain yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP diidentifikasi berinisial IF, 14, dan DP, 13, sementara hanya menjalani pemeriksaan dan dikenai wajib lapor.

Ia tidak menjelaskan rinci status hukum IF dan DP, kecuali Sulikah yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Menurut Supriyanto, aksi perampasan terhadap korban Sri Haryati, 49, yang masih tetangga pelaku murni direncanakan oleh Sulikah dengan modus merampok di tengah jalan oleh IF dan DP yang bertindak sebagai eksekutor.

"Tersangka Sulikah sempat pura-pura menemani korban mengambil uang di rumah anak korban di Desa Sumberingin. Saat perjalanan pulang usai mengambil uang senilai Rp25 juta itulah aksi perampasan terjadi," papar dia.

Menurut Supriyanto, insiden perampasan uang terjadi pada Kamis (7/4/2016) di jalan umum Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 08.30 WIB.

Modus yang digunakan, kata dia, pelaku menyiramkan tepung yang telah dicampur tumbukan cabai ke arah muka korban.

Aksi perampasan berencana dengan melibat dua anak di bawah umur itu terbongkar setelah polisi memeriksa korban Sri Haryati dan Sulikah yang saat itu menjadi saksi kejadian.

"Penyidik menemukan adanya keterangan dari pelaku yang dirasa ada kejanggalan," ujarnya.

Setelah dilakukan pendalaman dan konfrontir keterangan antara korban, saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan jika perampasan tersebut sudah direncanakan.

Atas perbuatan tersebut, lant Supriyanto, tersangka Sulikah dijerat dengan pasal 365 ayat 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

12 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.