Kategori: News

Kurir Narkoba Tertangkap Selundupkan Sabu-Sabu di Lapas Madiun

Polisi menangkap seorang kurir narkoba yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota menangkap seorang pemuda bernama Adit, 24, warga Sidoarjo, Jatim, lantaran ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Pemuda ini memasukkan sabu-sabu ke sandal yang sudah dimodifikasi.

Bagian tengah sandal dibelah untuk memasukkan sabtu-sabu yang terbungkus plastik. "Menggunakan sandal. Di bagian tengahnya dibelah kemudian sabu-sabu dimasukkan," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, Jumat (19/1/2018).

Adit menyelundupkan sabu-sabu di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun seberat 7,5 gram di sandal yang dimodifikasi tersebut. Aksi Adit tersebut terungkap petugas Lapas pada Jumat (5/1/2018).

Ida menuturkan Adit ditangkap petugas Lapas yang curiga dengan gerak geriknya saat berkunjung. Saat itu Adit menyaru sebagai pembesuk di Lapas. “Petugas curiga lantaran tersangka dengan napi yang dibesuk sempat bertukar sandal,” kata dia.

Petugas langsung menahan kedua orang tersebut. Setelah membongkar barang-barang milik Adit ternyata benar ada sabu-sabu di sandal yang dibongkar.

Selanjutnya, Adit diserahkan kepada petugas dan napi yang menerima sabu-sabu juga diperiksa atas kasus ini. Kepada petugas, Adit mengaku hanya menjadi kurir barang haram tersebut. Adit mendapat upah Rp500.000 sekali pengiriman. Sedangkan sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang tak dikenal di Surabaya.

“Ini merupakan jaringan putus. Tersangka mendapat sabu-sabu dari seseorang dengan sistem ranjau. Sabu-sabu diambil pada suatu tempat yang sudah disepakati. Namun, antara tersangka dan pembeli tidak saling bertemu. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas dia.

Ida menyampaikan penyelundupan narkoba ke Lapas Pemuda Madiun ini sudah tiga kali dilakukan sejak Desember 2017. Modus operandinya sama.

“Pengetatan pastinya sudah dilakukan petugas lapas. Hanya, modus penyelundupan memang beragam dan terus berkembang,” ujar dia.

Adit terancam hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara. Apalagi Adit sudah beberapa kali melakukan aksi melanggar hukum itu.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.