Kategori: News

Kurir Narkoba Tertangkap Selundupkan Sabu-Sabu di Lapas Madiun

Polisi menangkap seorang kurir narkoba yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota menangkap seorang pemuda bernama Adit, 24, warga Sidoarjo, Jatim, lantaran ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Pemuda ini memasukkan sabu-sabu ke sandal yang sudah dimodifikasi.

Bagian tengah sandal dibelah untuk memasukkan sabtu-sabu yang terbungkus plastik. "Menggunakan sandal. Di bagian tengahnya dibelah kemudian sabu-sabu dimasukkan," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, Jumat (19/1/2018).

Adit menyelundupkan sabu-sabu di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun seberat 7,5 gram di sandal yang dimodifikasi tersebut. Aksi Adit tersebut terungkap petugas Lapas pada Jumat (5/1/2018).

Ida menuturkan Adit ditangkap petugas Lapas yang curiga dengan gerak geriknya saat berkunjung. Saat itu Adit menyaru sebagai pembesuk di Lapas. “Petugas curiga lantaran tersangka dengan napi yang dibesuk sempat bertukar sandal,” kata dia.

Petugas langsung menahan kedua orang tersebut. Setelah membongkar barang-barang milik Adit ternyata benar ada sabu-sabu di sandal yang dibongkar.

Selanjutnya, Adit diserahkan kepada petugas dan napi yang menerima sabu-sabu juga diperiksa atas kasus ini. Kepada petugas, Adit mengaku hanya menjadi kurir barang haram tersebut. Adit mendapat upah Rp500.000 sekali pengiriman. Sedangkan sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang tak dikenal di Surabaya.

“Ini merupakan jaringan putus. Tersangka mendapat sabu-sabu dari seseorang dengan sistem ranjau. Sabu-sabu diambil pada suatu tempat yang sudah disepakati. Namun, antara tersangka dan pembeli tidak saling bertemu. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas dia.

Ida menyampaikan penyelundupan narkoba ke Lapas Pemuda Madiun ini sudah tiga kali dilakukan sejak Desember 2017. Modus operandinya sama.

“Pengetatan pastinya sudah dilakukan petugas lapas. Hanya, modus penyelundupan memang beragam dan terus berkembang,” ujar dia.

Adit terancam hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara. Apalagi Adit sudah beberapa kali melakukan aksi melanggar hukum itu.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

13 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.