Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Madiunpos.com, SURABAYA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melarang umat Islam merayakan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine yang diperingati setiap 14 Februari.
"[Perayaan Valentine] ini lebih mengarah ke tradisi agama. Jadi kalau ranah agama, lakum dinukum waliyadin [bagimu agamamu, bagiku agamaku]. Biarkan mereka yang agama non-muslim menjalankan agamanya, kita sendiri menjalankan agama kita," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Kiai Ma'ruf Khozin, kepada detikcom, Sabtu (13/2/2021).
Ma'ruf menjelaskan kepengurusan MUI Jatim yang baru di bawah kepemimpinan KH Hasan Mutawakkil Alallah belum mengeluarkan fatwa terbaru. Hal itu karena baru akan dilantik pada Senin (15/2).
Kisah Ibu Selamatkan 3 Anaknya sebelum Meninggal Tersambar KA
Untuk saat ini, pihaknya masih menggunakan fatwa MUI Jatim yang dikeluarkan 2017 lalu. Meski belum mengeluarkan fatwa terbaru, Ma'ruf memastikan MUI Jatim melarang umat Islam merayakan Hari Valentine.
"Karena kita di MUI masih belum mengkaji lagi, belum ada fatwa diperbarui. Fatwa pakai 2017 terdahulu. Enggeh [iya] MUI Jatim melarang perayaan valentine bagi umat Islam," jelasnya.
Ma'ruf mengungkapkan sesuai akidah agama, MUI Jatim berpijak pada prinsip lakum dinukum waliyadin. Ia menilai perayaan Hari Valentine banyak yang menyimpang dan tidak sesuai prinsip agama Islam.
Dikira Telur Buaya, Temuan di Tepi Bengawan Solo Lamongan Ternyata Telur Biawak
"Terlebih lagi misalnya dalam perayaan Valentine itu ada beberapa hal yang dalam prinsip Islam dilarang. Seperti berduaan, kemudian orang belum menikah, kemudian sampai terjadi hal yang dilarang. Ini yang menjadi penyebab utama larangan itu," terangnya.
"Andai suami istri, lalu dia mengungkapkan kasih sayang, gak harus nunggu 14 Februari. Tiap hari boleh, tiap ada gaji, tiap ultah. Tidak harus bertepatan momentum yang memiliki kekhususan dengan agama lain. Sekali lagi kita merujuk pada pembahasan ulama yang dulu," lanjutnya.
Ma'ruf menambahkan bila hanya sekadar memberi hadiah dan bertepatan pada 14 Februari tanpa berniat merayakan Hari Valentine, hukumnya bisa makruh hingga haram.
4 Hari PPKM Mikro di Madiun, Kasus Positif Covid-19 Tambah 103 dan Meninggal 7 Orang
"Kalau cuma sekadar memberi hadiah yang kebetulan 14 Februari, tanpa tujuan mengikuti agama lain, ini tetap ada yang menghukumi makruh, ada yang haram," ungkapnya.
"Tapi sekali lagi kita gak perlu menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap pasangan hidup kita di hari-hari tertentu. Sama dengan Hari Ibu, mencintai ibu setiap hari, sama dengan pasangan hidup. Kalau cuma untuk sekadar memberi boleh saja, apalagi diniati perkenalan yang mengarah kepada pernikahan. Selama niatnya benar, tata pelaksanaannya tidak melanggar agama, maka boleh-boleh saja. Asal tidak merayakannya [Valentine]," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.