Kategori: News

LEBARAN 2015 : Kendaraan Pelat Merah Kota Malang Wajib Dikandangkan H-2

Lebaran 2015 menjadi keharusan bagi pejabat Kota Malang untuk mengandangkan kendaraan dinas mereka.

Madiunpos.com, KOTA MALANG – Wali Kota Malang Moch. Anton menginstruksikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang untuk mengandangkan kendaraan dinas mereka selama cuti Lebaran 2015. Kendaraan-kendaraan berpelat merah tersebut tidak boleh dipakai berlibur atau untuk pulang kampung menyambut Hari Raya Idulfitri 1436 H.

"Seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan di kantor, bisa di area Balai Kota Malang maupun di perkantoran terpadu di Kedungkandang. Pokoknya tidak satupun kendaraan dinas yang dibawa pulang, semua harus di kantor," tegas Anton di sela-sela pemberangkatan mudik gratis di halaman Balai Kota Malang, Rabu (15/7/2015) seperti diberitakan Kantor Berita Antara.

Kebijakan mengandangkan kendaraan dinas selama masa Lebaran 2015, katanya, adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 87/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas pada jam kerja dan dalam kota.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga menaati imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2015. "Kami juga menjaga perasaan masyarakat dan jangan sampai ada penilaian negatif terhadap PNS maupun birokrat di lingkungan Pemkot Malang," ujarnya.

Selain mengacu pada Permenpan RB dan imbauan KPK, Wali Kota Malang juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1/2015 yang berisi larangan menggunakan kendaraan dinas operasional di luar keperluan dinas dan jam kerja, serta tidak menggunakan untuk mudik Lebaran 2015.

Batas waktu terakhir pengandagan kendaraan dinas, kata Anton, ialah H-2 Lebaran 2015, Rabu, (15/72015) selepas jam kerja PNS. "Kalau tidak ditaati, tentu ada sanksi, yakni dicabutnya kendaraan dinas tersebut dari PNS atau pejabat bersangkutan," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, untuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota masih akan tetap digunakan. Pasalnya, kendaraan tersebut masih dipakai untuk koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dalam penyelanggaran malam takbiran Lebaran 2015, Salat Idulfitri, dan kegiatan kedinasan lainnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

1 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

3 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

3 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

6 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.