Kategori: News

LEBARAN 2015 : Kendaraan Pelat Merah Kota Malang Wajib Dikandangkan H-2

Lebaran 2015 menjadi keharusan bagi pejabat Kota Malang untuk mengandangkan kendaraan dinas mereka.

Madiunpos.com, KOTA MALANG – Wali Kota Malang Moch. Anton menginstruksikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang untuk mengandangkan kendaraan dinas mereka selama cuti Lebaran 2015. Kendaraan-kendaraan berpelat merah tersebut tidak boleh dipakai berlibur atau untuk pulang kampung menyambut Hari Raya Idulfitri 1436 H.

"Seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan di kantor, bisa di area Balai Kota Malang maupun di perkantoran terpadu di Kedungkandang. Pokoknya tidak satupun kendaraan dinas yang dibawa pulang, semua harus di kantor," tegas Anton di sela-sela pemberangkatan mudik gratis di halaman Balai Kota Malang, Rabu (15/7/2015) seperti diberitakan Kantor Berita Antara.

Kebijakan mengandangkan kendaraan dinas selama masa Lebaran 2015, katanya, adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 87/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas pada jam kerja dan dalam kota.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga menaati imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2015. "Kami juga menjaga perasaan masyarakat dan jangan sampai ada penilaian negatif terhadap PNS maupun birokrat di lingkungan Pemkot Malang," ujarnya.

Selain mengacu pada Permenpan RB dan imbauan KPK, Wali Kota Malang juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1/2015 yang berisi larangan menggunakan kendaraan dinas operasional di luar keperluan dinas dan jam kerja, serta tidak menggunakan untuk mudik Lebaran 2015.

Batas waktu terakhir pengandagan kendaraan dinas, kata Anton, ialah H-2 Lebaran 2015, Rabu, (15/72015) selepas jam kerja PNS. "Kalau tidak ditaati, tentu ada sanksi, yakni dicabutnya kendaraan dinas tersebut dari PNS atau pejabat bersangkutan," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, untuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota masih akan tetap digunakan. Pasalnya, kendaraan tersebut masih dipakai untuk koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dalam penyelanggaran malam takbiran Lebaran 2015, Salat Idulfitri, dan kegiatan kedinasan lainnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.