Kategori: News

LEBARAN 2015 : Kendaraan Pelat Merah Kota Malang Wajib Dikandangkan H-2

Lebaran 2015 menjadi keharusan bagi pejabat Kota Malang untuk mengandangkan kendaraan dinas mereka.

Madiunpos.com, KOTA MALANG – Wali Kota Malang Moch. Anton menginstruksikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang untuk mengandangkan kendaraan dinas mereka selama cuti Lebaran 2015. Kendaraan-kendaraan berpelat merah tersebut tidak boleh dipakai berlibur atau untuk pulang kampung menyambut Hari Raya Idulfitri 1436 H.

"Seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan di kantor, bisa di area Balai Kota Malang maupun di perkantoran terpadu di Kedungkandang. Pokoknya tidak satupun kendaraan dinas yang dibawa pulang, semua harus di kantor," tegas Anton di sela-sela pemberangkatan mudik gratis di halaman Balai Kota Malang, Rabu (15/7/2015) seperti diberitakan Kantor Berita Antara.

Kebijakan mengandangkan kendaraan dinas selama masa Lebaran 2015, katanya, adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 87/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas pada jam kerja dan dalam kota.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga menaati imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2015. "Kami juga menjaga perasaan masyarakat dan jangan sampai ada penilaian negatif terhadap PNS maupun birokrat di lingkungan Pemkot Malang," ujarnya.

Selain mengacu pada Permenpan RB dan imbauan KPK, Wali Kota Malang juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1/2015 yang berisi larangan menggunakan kendaraan dinas operasional di luar keperluan dinas dan jam kerja, serta tidak menggunakan untuk mudik Lebaran 2015.

Batas waktu terakhir pengandagan kendaraan dinas, kata Anton, ialah H-2 Lebaran 2015, Rabu, (15/72015) selepas jam kerja PNS. "Kalau tidak ditaati, tentu ada sanksi, yakni dicabutnya kendaraan dinas tersebut dari PNS atau pejabat bersangkutan," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, untuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota masih akan tetap digunakan. Pasalnya, kendaraan tersebut masih dipakai untuk koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dalam penyelanggaran malam takbiran Lebaran 2015, Salat Idulfitri, dan kegiatan kedinasan lainnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.