Lebaran 2015 dipastikan Pemkot Madiun tanpa pelanggaran ketentuan THR.
Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur akan mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak dari tenaga kerja atau buruh menjelang Lebaran 2015. Sesuai ketentuan, THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Idulfitri, Jumat (17/7/2015).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, Jumat (26/6/2015), mengatakan pengawasan pemberian THR sangat penting, sebab masih banyak perusahaan di wilayahnya yang disinyalir belum melakukan kewajibannya tersebut.
"Pemberian THR bagi pekerja atau buruh tersebut wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Dinas juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR di semua perusahaan yang ada di Kota Madiun," ujar Suyoto kepada wartawan.
Menurut dia, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Selain itu, sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakersos Kota Madiun juga telah menyiapkan posko pengaduan bagi buruh atau pekerja yang ingin melaporkan atau mengadukan masalah pemberian THR yang tidak sesuai dengan aturan.
"Kami sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnakersos setempat. Untuk itu, jika pekerja menerima THR yang tidak sesuai ketentuan, maka bisa melapor ke dinas dan akan ditindaklanjuti dan dimediasikan," terangnya.
Sanksi Bertahap
Anggota Komisi II, DPRD Kota Madiun, Supiyah Mangayu Hastuti, menyatakan kesepakatannya tentang kewajiban pemberian THR karyawan paling lambat pada H-7 Lebaran 2015. Untuk itu, Pemkot Madiun harus mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan dalam melakukan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya.
"Baiknya Pemkot Madiun melakukan ‘jemput bola’ ke perusahaan-perusahaan yang ada di kota setempat. Karena banyak juga pekerja yang takut melapor," kata Tutik—panggilan akrab Supiyah Mangayu Hastuti.
Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan dikenai sanksi secara bertahap. Mulai dari mediasi, teguran, hingga pencabutan izin perusahaan.
Sementara itu, data Disnakersos Kota Madiun mencatat, terdapat sekitar 335 perusahaan di Kota Madiun. Dari jumlah tersebut, diketahui 12 perusahaan di antaranya berskala besar, 65 termasuk perusahaan skala sedang, dan 258 perusahaan lainnya berskala kecil dengan total tenaga kerja yang terserap mencapai 10.371 orang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.